OJK: Restrukturisasi Kredit Covid-19 Lanjutkan Tren Penurunan di Juni 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di Juni 2022.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di Juni 2022.
Penurunan tersebut dengan jumlah restrukturasi kredit Covid-19 tercatat sebesar Rp 576,17 triliun di Juni, atau menurun dibanding Mei 2022 senilai Rp 596,25 triliun.
"Jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 juga menurun dari 3,13 juta debitur pada Mei 2022 menjadi 2,99 juta debitur pada Juni 2022," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam siaran pers, Kamis (28/7/2022).
Sementara, posisi devisa neto (PDN) Juni 2022 tercatat sebesar 1,93 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen.
Selain itu, Mahendra mengungkapkan, likuiditas industri perbankan pada Juni 2022 masih berada pada level yang memadai.
Hal tersebut terlihat dari rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK masing-masing sebesar 133,35 persen dan 29,99 persen, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
"Adapun dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membai, di mana industri perbankan mencatatkan peningkatan capital adequacy ratio (CAR) menjadi sebesar 24,69 persen," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.