KCIC Tunggu Keputusan Komite Soal Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Jakarta Bandung Ditanggung APBN
GM Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China Rahadian Ratry mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari komite kereta cepat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - GM Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Rahadian Ratry mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari komite kereta cepat.
Hal itu menanggapi permintaan China Development Bank (CDB) agar pemerintah Indonesia menanggung seluruh biaya pembengkakan menggunakan APBN.
"Yang bisa saya sampaikan saat ini KCIC masih menunggu keputusan dari komite kereta cepat mengenai persoalan ini," kata Rahadian saat dihubungi Tribunnews, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Box Girder Proyek KCJB Disebut Hambat Lalu Lintas di Jembatan Antelope, KCIC Angkat Bicara
Rahadian bilang terkait sumber pembiayaannya dalam tahapan negosiasi antara pemegang saham BUMN Indonesia dan Tiongkok.
"Sesuai dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 besaran pembiayaan cost overrun merupakan keputusan komite kereta cepat yang diketuai Kemenkomarves dan beranggotakan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian Perhubungan setelah mendapatkan review dari BPKP," kata Rahadian.
Dia menegaskan lagi PT KCIC posisinya masih menunggu keputusan tersebut.
"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh," tambah dia.
Pihaknya enggan menjawab pertanyaan terkait kemungkinan target operasional KCIC yang akan molor.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menyebut pihak China meminta pembengkakan biaya ini ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
"Tentang cost overrun ini setahu saya masih dibahas karena ada permintaan cost overrun ini agar dicover oleh pemerintah Indonesia," jelas Wahyu.
Baca juga: Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Tak Terjadi di KCJB Saja? Berikut yang Terjadi di Luar Negeri
Menurutnya, permintaan China agar pembengkakan biaya ditanggung pemerintah masih diperhitungkan oleh Kementerian Keuangan.
"Teman-teman dari Kemenkeu baru membahas yang merupakan bagian kewajiban kita untuk kontribusi dalam pembangunan, bukan cost of run," jelas Wahyu