Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Nilai Wacana Revisi PP 109/2012 Belum Perlu Dilakukan

Kemenperin menilai Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 masih relevan dengan kondisi industri saat ini.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenperin Nilai Wacana Revisi PP 109/2012 Belum Perlu Dilakukan
dok.
Ilustrasi - Petani tembakau. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih relevan dengan kondisi industri saat ini. 

"Ketika revisinya lebih dipertajam maka akan terjadi kehancuran atau kiamat ekonomi massal. Kenaikan cukai setiap tahun juga akan berdampak pada penyerapan bahan baku yang sangat negatif," katanya.

Menurutnya, PP 109 tahun 2012 sebagian besar konstruksi pasalnya mengadopsi atau berkiblat pada FCTC.

Sehingga, kata Agus, tidak perlu diratifikasi dan mengaksesi aturan dunia tersebut karena pasal-pasalnya sebagian besar sudah di adopsi di PP 109/2012.

"Petani tembakau dan turunannya akan lebih hancur ketik revisi PP 109/2012 terlalu dipaksakan," tegas Agus.

APTI memandang pemerintah kurang serius untuk melindungi semua elemen masyarakat termasuk keberlanjutan dan kelestarian pertembakauan.

"Kami ketakutan ketika hak hidup, hak ekonomi dan hak melestarikan keanekaragaman pertanian tembakau yang selama ini kami rawat akan dicolong oleh kebijakan-kebijakan yang akan mematikan hak-hak kami," tandas Agus.

Sementara itu, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) secara tegas menolak revisi PP 109/2012.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menyatakan, adanya upaya dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang menggelar uji publik terkait Perubahan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan pada hari Rabu, 27 Juli 2022 di ruang Herritage, Kemenko PMK, cukup mengejutkan dan terkesan dipaksakan untuk segera mengesahkan perubahan PP 109/2012 tersebut.

"GAPPRI dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan,” tegas Henry Najoan.

Henry Najoan beralasan, jika tujuan perubahan PP 109/2012 untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak-remaja dengan indikator prevalensi, seharusnya tidak perlu dilakukan mengingat data resmi pemerintah menunjukkan angka prevalensi sudah turun jauh bahkan sudah turun dari target tahun 2024.

Henry Najoan menyebutkan data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional KOR (SUSENAS KOR) yang menyatakan bahwa prevalensi perokok anak terus menurun. Dari 9,1 persen di tahun 2018, turun menjadi 3,87 persen di tahun 2019, turun lagi di tahun 2020 menjadi 3,81 persen, bahkan tinggal 3,69 persen di tahun 2021.

Selain itu, dokumen resmi pemerintah Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023, halaman 87, menyatakan bahwa indikator kesehatan persentase merokok penduduk usia 10-18 tahun turun. Di tahun 2013 sebesar 7,2 persen, kemudian turun menjadi 3,8 persen di tahun 2020.

“Argumentasi untuk menurunkan prevalensi jumlah perokok pemula tidak memiliki dasar yang valid karena tanpa adanya revisi PP 109/2012, prevalensi perokok anak telah mengalami penurunan sebagaimana data resmi pemerintah di atas,” tegas Henry Najoan.

“Menurut hemat kami, pengendalian yang dilakukan pemerintah telah berjalan dengan baik sehingga belum diperlukan perubahan PP 109/2012,” ujar Henry Najoan menambahkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas