Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sejumlah Situs Judi Online Masih Mudah Diakses, Kapan Diblokir Kominfo?

Nyatanya, pengguna internet masih mudah mengakses situs diduga judi online yang bersliweran di dunia digital.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sejumlah Situs Judi Online Masih Mudah Diakses, Kapan Diblokir Kominfo?
TRIBUNPONTIANAK/ Ya' M Nurul Anshory
Ilustrasi barang bukti judi online uang tunai ratusan juta rupiah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah membantah kecolongan situs judi online. Nyatanya, pengguna internet masih mudah mengakses situs diduga judi online yang bersliweran di dunia digital.

Pantauan Tribunnews, sejumlah situs ditengarai judi online masih mudah diakses. Hal tersebut menjadi sorotan masyarakat, sebab berbanding terbalik dengan kemudahan Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) dalam melakukan pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang belum terdaftar.

Beberapa yang bisa diakses, misalnya mytopf*n dan jiwabol*. Tinggal berselancar ke situs mereka, lalu pengguna ditawarkan untuk melakukan 'deposit'. "Terima deposit melalui pulsa," begitu tulisnya dalam tangkap layar, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Situs Judi Online Diberangus, Menkominfo: Kegiatannya Menabrak Undang-Undang

Platform ditengarai judi online dinyatakan terdaftar PSE dan tidak diblokir. Tiga layanan tersebut adalah Topf*n, Domin* Qi* Q*u, dan situs s**t. Hal tersebut dinilai sebagai inkonsistensi kebijakan, oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

"PSE tidak daftar diblokir, tapi judi online tidak diblokir, masyarakat melihat ada inkonsistensi kebijakan karena harusnya kalau memang dilarang, itu semua diblokir termasuk judi-judi," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).

Trubus melihat aturan soal PSE, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, bertujuan baik.

BERITA TERKAIT

"Untuk melindungi pengguna domestik karena banyak PSE seenaknya sendiri, tapi implementasi saja kurang tepat," kata Trubus.

Menurut Trubus, Kominfo harus tegas dan konsisten. Termasuk dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs ditengarai judi online untuk melindungi masyarakat.

"Saya khawatir di belakang domino qi* q*u orang penting di sini," terangnya.

Baca juga: Kalah Main Judi Rp 32,9 Juta, Suami di Tasikmalaya Mengaku Menjadi Korban Begal

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sempat membantah pemerintah kecolongan terkait isu situs judi online mendaftar PSE.

"Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang," imbuh Johnny di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas