Prof Hasbullah Thabrany: Indonesia Emas 2045 Sulit Tercapai jika Anak Terus Dibombardir Iklan Rokok
Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany menilai, hingga sekarang belum terjadi pengendalian yang efektif terhadap konsumsi rokok
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany menilai, hingga sekarang belum terjadi pengendalian yang efektif terhadap konsumsi rokok, termasuk kepada anak-anak.
Ditambah lagi, ada rokok elektrik yang semakin merajalela, sehingga menurutnya ini menjadi tantangan besar bagi Indonesia.
"Khususnya untuk melindungi anak-anak kita, generasi kita, generasi emas yang kita cita-citakan 2045 atau 100 tahun kemerdekaan Indonesia mungkin tidak tercapai kalau anak-anak kita terus mendapat bombardir iklan rokok.
Baca juga: Kebijakan Batasan Produksi Rokok Ideal Bisa Optimalkan Penerimaan Negara
Lalu, memudahkan belanja rokok dengan batangan, serta kurangnya informasi atau edukasi promosi hidup sehat oleh pemerintah," ujarnya dalam webinar "Tobacco Tax in Indonesia: Counting The Lost Rupiahs", Rabu (3/8/2022).
Di sisi lain, Hasbullah mengungkapkan, industri rokok sangat agresif mengiklankan produk-produknya baik di dalam gedung dalam acara-acara yang disponsori, internet, dan di luar gedung.
"Selain itu, masih banyak pemda-penda yang belum mempunyai kebijakan melarang iklan rokok di luar gedung. Inilah tantangan kita," katanya.
Sementara dari sisi kebijakan, tingkat Cukai Indonesia dinilainya masih terlalu rendah untuk dibandingkan pada tingkat pendapatan perkapita penduduk.
Karena itu, konsumsi rokok belum dapat tertekan atau terkendali sebagaimana cita-cita dari sebuah cukai, yang sudah diatur dalam undang-undang dengan tujuan untuk pengendalian.
"Indonesia masih terus mempunyai konsumsi rokok sangat tinggi dibandingkan 10 tahun lalu, total konsumsi rokok lebih dari 100 miliar batang per tahunnya dibandingkan 10 tahun lalu.
Baca juga: Anggota Komisi XI Minta Pemerintah Perhatikan Efek Simplifikasi Tarif Cukai Rokok ke Pabrikan Kecil
Artinya, ketika Undang-undang Cukai ini diluncurkan tahun 2007 yang bertujuan mengendalikan konsumsi rokok, sampai sekarang jumlah konsumsi masih naik terus meskipun penduduk naik," pungkas Hasbullah.