Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif TN Komodo Naik, Ribuan Pelaku Parekraf Terancam Jadi Pengangguran hingga Muncul Isu Pungli

Para pelaku wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat menolak keras kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tarif TN Komodo Naik, Ribuan Pelaku Parekraf Terancam Jadi Pengangguran hingga Muncul Isu Pungli
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wisatawan mengamati komodo yang terdapat di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Minggu (28/3/2021). Kenaikan biaya masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta telah membuat ribuan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat terancam kehilangan pekerjaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan biaya masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta telah membuat ribuan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat terancam kehilangan pekerjaan.

Para pelaku wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat menolak keras kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta.

Sedikitnya 24 asosiasi pelaku wisata di Labuan Bajo siap mogok selama satu bulan sebagai bentuk protes penetapan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo.

Baca juga: 19 Organisasi Pelaku Wisata Kini Dukung Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo Labuan Bajo Rp 3,75 Juta

Pemerhati pariwisata dari Indonesia Tourism Strategist, Taufan Rahmadi, menyampaikan, data yang dirilis Disparekrafbud Kabupaten Manggarai Barat, jumlah tenaga kerja yang berasal dari industri pariwisata sebanyak 4.412 orang pada tahun 2019 sewaktu awal pandemi berlangsung.

"Saat ini disaat trend pandemi yang menurun dan kunjungan wisatawan mulai meningkat ke Labuan Bajo ribuan tenaga kerja ini harus kembali dihadapkan pada ancaman kehilangan pekerjaan. Imbas polemik kebijakan kenaikan tiket masuk 3,75 Juta tersebut," kata Taufan seperti dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (3/8/2022).

Ia menegaskan, kebijakan ini seakan mematikan semangat pelaku usaha untuk bangkit kembali setelah dua tahun diterpa pandemi.

Selain berdampak ke hilangnya lapangan kerja, citra destinasi di Labuan Bajo juga ikut terancam.

BERITA REKOMENDASI

Taufan menjelaskan, citra destinasi itu berkaitan dengan hal dirasakan wisatawan selama berwisata. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghadirkan citra destinasi yang positif bukan negative seperti terjadinya polemik kebijakan tiket. Ujungnya ada aksi mogok sebulan oleh para pelaku pariwisata di Labuan Bajo.

"Terlebih saat ini Indonesia menjadi tuan rumah dari perhelatan G20 dan event-event internasional lainnya," sebut Taufan.

Baca juga: Dasar Hukum Tiket TN Komodo Rp 3,75 Juta Tidak Jelas, Anggota DPRD NTT: Bisa Dianggap Pungli

Adapun, kata dia, potensi pendapatan kehilangan 28 miliar atau 38 persen dari sektor pariwisata. Ia menjelaskan, dampak pemberlakuan tiket masuk baru jutaan rupiah per sekali masuk, bukan saja menyebabkan tingkat kunjungan wisatawan, tapi sumber pendapatan sebagai PAD juga dikhawatirkan merosot.

Taufan memaparkan, data Disparekrafbud Kabupaten Manggarai Barat bahwa Realisasi PAD Manggarai Barat tahun 2022 dari sektor pariwisata masih jauh dari target yang ditetapkan Rp28 miliar, dimana hingga akhir Juni 2022, PAD yang terkumpul baru Rp3,2 miliar.

Sumber itu sebanyak 90 persen pendapatan per Juni 2022, berasal dari kunjungan ke dalam wilayah Taman Nasional Komodo (TNK), termasuk aktivitas diving dan snorkeling, wisatawan nusantara atau turis domestik mendominasi kunjungan ke Labuan Bajo.

Dari 65.362 wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo selama setahun terakhir, sebanyak 53.824 merupakan turis domestic sebanyak 82 persen, sisanya 18 persen wisatawan mancanegara dengan jumlah 11.538 kunjungan.

"Tentunya kondisi Labuan Bajo yang tidak kondusif pasca aksi demo yang berlanjut pada aksi mogok kerja para pelaku pariwisata. Maka akan memicu para wisatawan untuk mengurungkan niatnya berkunjung ke Labuhan Bajo sehingga target PAD pun berpotensi tidak tercapai," jelas dia.

Baca juga: 2 dari 3 Demonstran Penolak Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo Labuan Bajo, Bebas Sore Ini

DPRD NTT Pertanyakan Dasar Hukum hingga Sebut Pungli

Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna menyoali regulasi yang digunakan Pemerintah, khususnya pemerintah provinsi NTT menetapkan tarif jutaan rupiah itu.

Pemberlakuan tarif baru pada pulau Komodo dan Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, NTT dianggap pungutan liar (pungli).

Meski belum ada aturan mengikat, Pemerintah memaksa memberlakukan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta per 1 Agustus 2022 kemarin.

Menurutnya, peraturan daerah (Perda) belum diketahui DPRD. Begitu juga dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Harus ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya yang menetapkan tarif itu apa? Apa dasar hukumnya?” tegas Inche seperti dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (3/8/2022).

Ia mengatakan, kalau sudah ada dasar hukumnya, pihaknya akan melihat seperti apa aturannya.

“Peraturan itukan ada masa ujinya. Ketika ditetapkan, lalu ada resistensi dari masyarakat, ya, kita harus melakukan evaluasi terhadap itu,” ujarnya.

Inche kembali menegaskan, ketika melakukan pungutan kepada siapapun maka harus punya dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Sempat Menolak dan Mogok Kerja, Formapp Mabar Kini Dukung Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo

“Mau Pergub, mau Perda itu harus ada. Itu legitimasi. Kalau tidak itu dianggap pungutan liar (Pungli),” katanya.

Ia mengatakan, peraturan itu tidak mutlak, tidak abadi. Ada uji sosiologi dan publiknya.

“Jadi, kalau Pemerintah kemudian menerapkan aturan itu, lalu kemudian masyarakat melakukan penolakan, maka Pemerintah harus bisa melakukan evaluasi kembali kepada aturan itu. Supaya ada negosiasi berimbang antara rakyat dan Pemerintah,” katanya.

Menurut Inche, ada 3 dasar membuat aturan, yakni ada kewenangan, rujukan hukum, dan prosedurnya. Tiga poin ini kata dia, harus diperhatikan secara baik-baik.

“Tiga poin ini betul-betul kita harus perhatikan. Prosedurnya itu, misalnya sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Inche menambahkan, DPRD NTT belum mendapat penjelasan apapun terkait kanaikan tiket masuk ke TN Komodo sebesar Rp3,75 juta tersebut.

“Kami DPRD belum dapat penjelasan apa-apa ini,” tuturnya.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Karena itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Pemerintah untuk bisa menjelaskan kepada DPRD terkait kenaikan tarif tersebut.

“Nanti kita agendakan untuk panggil Pemerintah terkait hal ini. Masa kami DPRD tidak tahu. Kami DPRD akan panggil Pemerinrah untuk bisa menjelaskan persoalan ini,” katanya.

Baca juga: 2 dari 3 Demonstran Penolak Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo Labuan Bajo, Bebas Sore Ini

Respons Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku akan menyerap aspirasi terkait polemik kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sandiaga Uno mengaku menimbang fungsi konservasi Pulau Komodo serta dampak ekonomi atas kunjungan wisatawan.

Sandiaga Uno telah berdiskusi dengan seluruh pihak, mulai dari tokoh masyarakat, pelaku parekraf, Pemprov NTT, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

Seluruh aspirasi tersebut katanya menjadi bahan pertimbangan untuk dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Tentunya kami mengapresiasi masukan aspirasi dari para pelaku pemangku kepentingan beberapa hari terakhir ini, dan tentunya ini menjadi bahan masukan yang nanti akan kami koordinasikan," ujar Sandiaga Uno dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: 6.000 Orang Tandatangani Petisi Penolakan Kenaikan Tarif Masuk ke Taman Nasional Komodo

Oleh karena itu, ucap Sandiaga, Kemenparekraf mengapresiasi aspirasi yang disampaikan.

"Tentunya nanti akan membuat upaya kami untuk mensosialisasikan dan mengedukasi kebijakan konservasi dan peningkatan ekonomi yang beriringan," tutur Sandiaga.

Oleh karena itu, dirinya memohon semua pihak untuk menahan diri untuk tetap tenang dan berpikiran sejuk demi kebangkitan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sebab, Kemenparekraf kini telah membentuk tim yang dibentuk di bawah koordinasi Kemenparekraf dengan semua pemangku kepentingan untuk menampung aspirasi guna menetapkan kebijakan.

Sehingga, sosialisasi dan edukasi yang diperlukan agar kebijakan dapat berjalan beriringan, yakni antara fungsi konservasi dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

"Penataan ini pada akhirnya akan menggerakkan dan menggeliat ekonomi di Labuan Bajo serta meningkatkan kunjungan dari para wisatawan," ucap Sandiaga.

Baca juga: Protes Tarif Pelesiran ke Taman Nasional Komodo, Pelaku Wisata di Labuan Bajo Akan Mogok Sebulan

Sandiaga Uno mengimbau jangan sampai polemik yang timbul karena upaya pembatasan dan biaya kontribusi menimbulkan narasi-narasi yang negatif.

"Sehingga mengurangi kunjungan wisatawan yang berkualitas dan berkelanjutan untuk Labuan Bajo," imbuh Sandiaga.

Tarif Pelesiran ke Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerangkan, biaya kunjungan berwisata ke Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 3,75 juta per orang selama setahun.

Alasannya, biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan konservasi di destinasi tersebut yang kemudian dibebankan ke pengunjung.

Sandiaga menjelaskan, biaya konservasi tersebut berlaku di Pulau Komodo dan Pulau Padar, serta beberapa kawasan perairan sekitarnya.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga Tiket TN Komodo di Labuan Bajo, Ratusan Aparat Keamanan Bersiaga

"Wisatawan akan menghargai upaya konservasi kita dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di NTT (Nusa Tenggara Timur) ini untuk menjadi destinasi unggulan," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing (WPB) di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sandiaga Uno mengatakan, Kemenparekraf bersama Pemerintah Provinsi NTT, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai TN Komodo sepakat melakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar maksimal 200 ribu orang per tahun.

Sebelum pandemi Covid-19, kedatangan wisatawan ke destinasi tersebut mencapai 300-400 ribu orang per tahun dan diklaim memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di TN Komodo.

"Hal tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan," kata Sandiaga.

Koordinator Pelaksana Program Konservasi TN Komodo Carolina Noge menerangkan, konservasi berkaitan pengelolaan sampah, lalu tata kelola, serta pengamanan dan pengawasan kawasan.

Baca juga: 19 Organisasi Pelaku Wisata Kini Dukung Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo Labuan Bajo Rp 3,75 Juta

Pihaknya mendapati pengurangan nilai jasa ekosistem ini ternyata bukan hanya terjadi secara alamiah, tapi juga adanya aktivitas manusia atau wisatawan di dalamnya.

"Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan pemberlakuan pembatasan dengan kompensasi biaya konservasi," tutur Carolina. (Tribunnews.com/TribunFlores.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas