Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Emas Antam 1 Gram Selasa, 9 Agustus 2022: Melonjak Drastis Jadi Rp 996.000 Per Gram

Harga emas Antam hari ini, naik drastis jadi Rp 996.000 per gram, simak harga emas Antam dari mulai pecahan terkecil hingga terbesar berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Harga Emas Antam 1 Gram Selasa, 9 Agustus 2022: Melonjak Drastis Jadi Rp 996.000 Per Gram
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukkan logam mulia di Jakarta - Harga emas Antam hari ini, naik drastis jadi Rp 996.000 per gram, simak harga emas Antam dari mulai pecahan terkecil hingga terbesar berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian harga emas Antam terbaru pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Harga emas Antam per 1 gram hari ini jadi Rp 996.000.

Harga emas Antam melonjak drastis, naik hingga Rp 9.000 per gram.

Sedangkan untuk harga jual kembali atau buy back, juga mengalami perubahan.

Harga buy back emas Antam hari ini, mengalami kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram.

Dikutip dari logammulia.com, harga buy back emas Antam jadi Rp 859.000 per gram.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 8 Agustus 2022: Turun Rp 2.000, per Gram Jadi Rp 987.000

Rincian harga emas Antam hari ini, Selasa (9/8/2022):

Berita Rekomendasi

- Harga emas 0,5 gram: Rp 548.000

- Harga emas 1 gram: Rp 996.000

- Harga emas 2 gram: Rp 1.932.000

- Harga emas 3 gram: Rp 2.873.000

- Harga emas 5 gram: Rp 4.755.000

- Harga emas 10 gram: Rp 9.455.000

Baca juga: Senin Sore, Rupiah Menguat Ke Level Rp14.876 Per Dolar AS

- Harga emas 25 gram: Rp 23.512.000

- Harga emas 50 gram: Rp 46.945.000

- Harga emas 100 gram: Rp 93.812.000

- Harga emas 250 gram:  Rp 234.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp 468.320.000

- Harga emas 1000 gram: Rp 936.600.000

Baca juga: Inflasi China Diprediksi Akan Melebihi 3 Persen

Harga emas Antam diatas terakhir mengalami perubahan pada pukul 8.02 WIB, di daerah Pulo Gadung, Jakarta.

*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.

Sesuai aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan penjualan tersebut berlaku untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas