Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ESDM : AMPERE Gatrik Mudahkan Pelaporan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik

Aplikasi AMPERE Gatrik membantu di dalam proses monitoring dan evaluasi lantaran tidak memerlukan re-entry laporan yang disampaikan badan usaha.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian ESDM : AMPERE Gatrik Mudahkan Pelaporan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik
Dok. PLN
Infrastruktur kelistrikan PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik), Selasa (9/8/2022).

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Ida Nuryatin Finahari berujar, AMPERE Gatrik untuk memudahkan pelaporan badan usaha penyedia tenaga listrik secara rutin kepada pemerintah.

"Badan usaha wajib menyiapkan laporan pelaksanaan secara berkala untuk usaha penyediaan tenaga listrik. Ketentuan tersebut secara detail diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikan," ujarnya, secara daring, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Anggota DPR: Subsidi Listrik dan BBM Harus Tepat Sasaran, Data Penerima Mesti Akurat dan Aktual

Ida berujar, pemerintah melaksanakan pembinaan dan pengawasan, yakni melalui pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.

"Sampai saat ini masih banyak badan usaha sub sektor ketenagalistrikan ini yang belum memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan kepada pemerintah," imbuh Ida.

Aplikasi AMPERE Gatrik ini, lanjut dia, membantu di dalam proses monitoring dan evaluasi lantaran tidak memerlukan re-entry laporan yang disampaikan badan usaha.

Berita Rekomendasi

Sehingga lebih fokus kepada kegiatan analisa dalam mendukung pembuatan kebijakan. AMPERE Gatrik, ucap Ida juga telah terintegrasi dengan aplikasi perizinan Kementerian ESDM.

"Di mana aplikasi perizinan tersebut juga telah terintegrasi juga dengan OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM," ucap Ida.

Ida mengatakan, AMPERE Gatrik akan dimanfaatkan menjadi media monitoring dalam rangka perpanjangan perizinan berusaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas