Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

11 Kapal Ikan Asing Ditangkap Selama Semester I-2022, KKP: Potensi Kerugiannya Rp 270 Miliar

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan, 11 kapal ikan berbendera asing yang ditangkap dengan ukuran rata-rata 70-75 Gross Ton

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 11 Kapal Ikan Asing Ditangkap Selama Semester I-2022, KKP: Potensi Kerugiannya Rp 270 Miliar
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meringkus 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing di sepanjang semester I-2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meringkus 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing di sepanjang semester I-2022.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan, dari jumlah tersebut 11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70-75 Gross Ton.

Rincian dari 11 kapal ikan asing tersebut delapan diantaranya berbendera Malaysia, satu kapal berberbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.

Baca juga: Hingga Juli 2022, KKP Tangkap 83 Unit Kapal Ilegal Fishing

"Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya,” ucap Adin di Kantor KKP, (8/8/2022).

“Bila dikonversi ke Rupiah dengan harga ikan Rp35 ribu per kilogramnya, hasilnya bisa sekitar Rp270 miliar. Tapi ini adalah angka potensi kerugian ya," sambungnya.

Terkait penanganan unit kapal illegal fishing berbendera asing, Adin menjelaskan bahwa kapal-kapal yang sudah disita akan menjadi aset negara berdasarkan putusan pengadilan.

BERITA TERKAIT

Dan nantinya tidak akan dimusnahkan melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.

"Pemanfaatan kapal pelaku ilegal fishing yang telah disita untuk negara sejalan dengan amanat UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut menjadi terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Menteri," paparnya.

Baca juga: KKP dan kalikan.id Bawa Pelaku Usaha Ikan Hias Air Tawar Go Digital

Selain itu Adin juga menjelaskan, di semester I-2022 banyak melakukan penertiban praktik importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk diantaranya menyita 4,7 ton ikan asal Tiongkok yang masuk ke Batam.

Tak berhenti di situ, jajaran PSDKP juga menertibkan pemanfaatan pengelolaan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang ditentukan.

Hal tersebut termasuk penyegelan yang dilakukan di sejumlah lokasi termasuk di Pulau Rupat-Pekanbaru, Batam, Bangka, dan Banjarmasin.

“Ini bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, sekaligus mengawal program ekonomi biru yang sudah dicanangkan oleh Presiden,” papar Adin.

Baca juga: Sosialisasikan Bulan Cinta Laut, KKP Gelar Turnamen Foto dan Video Bawah Laut di Kawasan Mandeh

“Beberapa pelaku usaha kami temukan melakukan pelanggaran sehingga kami kenakan sanksi administratif penghentian kegiatan dan bahkan denda administrative,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas