Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mengandung Jamur Kapang, Mendag Zulkifli Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 8,5 Miliar

Hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mengandung Jamur Kapang, Mendag Zulkifli Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 8,5 Miliar
Kompas.com/Irfan Kamil
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemusnahan ini sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakai bekas.

"Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” ujar Mendag Zulkifli di sela-sela pembakaran pakaian bekas dari impor, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Polda Kaltara Pinjam Scanning Mabes Polri Periksa Ulang 17 Kontainer Pakaian Bekas Briptu Hasbudi

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag) dalam penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.

BERITA TERKAIT

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Menurut Mendag Zulkifli hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Mendag Zulhas mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri," katanya.

Baca juga: Mendag Zulkifli: Pemasaran Digital Bantu Perusahaan Bertahan di Tengah Krisis Pandemi

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas