Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Ojek Online Naik, Sektor UMKM Dinilai akan Ikut Terdampak hingga Berpotensi Mengerek Inflasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan batas tarif untuk transportasi ojek online atau ojol. 

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tarif Ojek Online Naik, Sektor UMKM Dinilai akan Ikut Terdampak hingga Berpotensi Mengerek Inflasi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol yang akan efektif pada 14 Agustus 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan batas tarif untuk transportasi ojek online atau ojol

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

Penetapan tarif baru ojek online (ojol) oleh Kemenhub menuai pro dan kontra.

Baca juga: Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan

Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang ditetapkan oleh Kemenhub dinilai sangat tinggi dan berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru ojol yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen.

“Kenaikan tarif baru Ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen. Sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” kata Piter kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, jika kenaikan setinggi itu, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi. Sehingga membuat minat masyarakat mengunakan ojol akan mengalami penurunan.

Berita Rekomendasi

Bila itu yang terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap driver karena dapat mengurangi pendapatan driver.

“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” ujar Piter.

Baca juga: Mulai 14 Agustus Tarif Ojol Akan Naik, Ini Rincian Kenaikannya

Oleh karenanya, pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan driver dinilai tidak sepenuhnya tepat.

Sebab jika penetapan tarif terlalu tinggi akan membuat pendapatan driver turun dan memiliki dampak yang cukup luas pada sendi-sendi ekonomi. Seperti membuat daya beli turun, memicu kenaikan harga-harga, dan mengerek inflasi.

“Menurut saya, sebelum ada kenaikan tarif ojol inflasi akan berada di kisaran 5 persen sampai 6 persen. Mengapa sebesar itu, karena banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen. Padahal inflasi di tingkat produsen itu sudah lebih dari 10 persen. Sementara inflasi di tingkat konsumen masih 4 persen,” papar Piter.

Dan kenaikan tarif ojol yang tinggi ini, lanjutnya, dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.

Begitupun dengan pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang terkait dengan ojol, seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, atau makanan lain yang pembeliannya melalui aplikasi, akan mengalami kenaikan.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Pengemudi Ojol Semringah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas