Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Hari Ini, Pengguna KA Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib PCR Jika Belum Booster

Calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mulai Hari Ini, Pengguna KA Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib PCR Jika Belum Booster
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas kereta api Gumarang Jakarta - Surabaya melakukan pengecekan kembali tiket salah satu penguji Uji Kompetensi Pewarta Foto Indonesia (UKPFI) didalam gerbong, Selasa (2/8/2022). PT KAI memperketat syarat untuk penumpang kereta jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster atau menunjukkan hasil negatif COVID-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai 15 Agustus 2022 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Penerapan aturan tersebut, termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun keatas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jadwal Terbaru Kereta Api Antar Kota Bulan Agustus 2022

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," ujar Eva dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Eva mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

Berita Rekomendasi

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas :

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun :

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Usia di bawah 6 tahun :

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas