Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketatkan Pengawasan, Komisi VII : Fokus Saja Revisi Perpres 191/2014, Jangan Naikkan Harga Pertalite

Anggaran subsidi Rp 502 triliun bukan tidak mungkin akan membengkak jika tidak diawasi dengan baik pendistribusiannya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ketatkan Pengawasan, Komisi VII : Fokus Saja Revisi Perpres 191/2014, Jangan Naikkan Harga Pertalite
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Persediaan pertalite di SPBU Jl Palmerah, Jakarta Barat habis pada Selasa (16/8/2022). Pemerintah berencana menyesuaikan harga BBM bersubsidi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah harus lebih memperketat pengawasan distribusi subsidi energi agar tepat sasaran, mengingat kucuran anggaran subsidi telah ditetapkan sebesar Rp 502 triliun.

Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo menerangkan, anggaran subsidi Rp 502 triliun tersebut, bukan tidak mungkin akan membengkak jika tidak diawasi dengan baik pendistribusiannya.

"Apabila pemerintah tidak dapat mengawasi pendistribusiannya (akan bengkak)," ujar Sartono dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Harga Minyak Mentah Masih Tinggi, Pemerintah Isyaratkan Penyesuaian Harga Pertalite

Saat ini masyarakat sudah merasakan lonjakan harga pangan dan energi yang sangat tinggi. Saat yang sama ekonomi masyarakat baru berangsur membaiki dari pengaruh pandemi Covid-19.

Kenaikan Elpiji dan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi juga semakin membuat tekanan ekonomi bagi masyarakat.

"Sudah seharusnya Pemerintah tidak menaikan harga BBM subsidi dan fokus merevisi Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran BBM, sehingga subsidi yang dikeluarkan menjadi tepat sasaran," imbuh Sartono.

Berita Rekomendasi

Pemerintah dinilai harus mengatur skala prioritas dalam melaksanakan proyek pembangunan dan sebaiknya menunda sejumlah proyek menggunakan anggaran besar, serta mengalokasikan anggaran tersebut untuk subsidi maupun program yang dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat.

Sartono menambahkan, konflik Rusia-Ukraina membuat harga minyak dan gas bumi semakin melambung. Harga minyak yang tinggi ini membuat inflasi juga melonjak.

"Indonesia memang negara penghasil migas, namun lapangan migas kita sudah sangat tua, dan memiliki penurunan tingkat produksi yang besar. Oleh karena itu, transisi energi dengan menggunakan energi terbarukan menjadi solusi yang tepat, agar Indonesia tidak bergantung dengan energi fosil," tutur Sartono.

Baca juga: Stok Pertalite Menipis, Menteri ESDM Koordinasi dengan Airlangga, Banggar: Tak Ada Tambahan Subsidi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah masih bisa memberikan subsidi energi sebesar Rp 502 triliun pada 2022, lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 tercatat surplus hingga Semester I-2022.

"Sampai pertengahan tahun 2022 ini, APBN juga surplus Rp 106 triliun. Oleh karena itu, pemerintah mampu memberikan subsidi BBM, subsidi elpiji, dan subsidi listrik (subdidi energi) sebesar Rp502 triliun di tahun 2022 ini," ujarnya dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022).


Dia melanjutkan, anggaran besar untuk subsidi energi diberikan pemerintah agar harga energi di dalam negeri tetap terjangkau masyarakat di tengah kenaikan harga energi global.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas