Baznas Terapkan Tiga Prinsip, Kedepankan Transparansi Dalam Pengeloaan Dana Zakat
Baznas selalu memastikan dana yang disalurkan masyarakat sesuai dengan peruntukkannya, menjamin dana tidak disalahgunakan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berupaya memberikan transparansi pengelolaan zakat dengan memegang prinsip pada 3A yaitu Aman syar'i, Aman regulasi dan Aman NKRI.
Melalui prinsip itu, Baznas selalu memastikan dana yang disalurkan masyarakat sesuai dengan peruntukkannya, menjamin dana tidak disalahgunakan, atau membawa gerakan-gerakan ektremisme atau terorisme.
Prinsip ini juga diterapkan di seluruh kegiatan Baznas di seluruh Indonesia.
Baca juga: Tingkatkan Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, BAZNAS Kenalkan Aplikasi Cinta Zakat
Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, menyampaikan Baznas juga berkomitmen untuk selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan ZIS.
Hal tersebut pun berdampak positif, karena Baznas selalu memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Opini WTP dalam laporan keuangan Baznas tersebut menjadi bukti pengelolaan dana ZIS yang dihimpun Baznas telah dijalankan sesuai aturan dan regulasi penilaian standar keuangan di Indonesia," tutur Rizaludin, Selasa (15/8/2022).
Hal ini menjadi motivasi Baznas untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan kepada masyarakat utamanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzaki maupun mustahik.
Selain itu, dalam memaksimalkan potensi ZIS, Baznas bekerja sama dengan IsDB, dalam meluncurkan aplikasi Cinta Zakat, yang tujuannya memudahkan masyarakat dalam memberikan serta memantau donasi mereka secara praktis dan aman, sekaligus mengoptimalkan potensi dana ZIS.
"Saat ini, Aplikasi Cinta Zakat telah tersedia di berbagai platform yang popular, seperti Android dan iOS. Aplikasi ini dapat memberikan informasi dan pengalaman distribusi ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) kepada mustahik yang tepat dan bertanggung jawab. Artinya, audit berkala dapat diakses secara terbuka oleh publik," jelas Rizaludin.