BSI Kini Jadi Bank Terbesar di Aceh, Nasabah Nambah 2 Juta karena Qanun
Aturan qanun syariah di bisnis perbankan membuat BSI mendapat tambahan 2 juta nasabah dalam waktu singkat.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kini menjelma menjadi bank syariah di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Aturan qanun syariah di bisnis perbankan membuat BSI mendapat tambahan 2 juta nasabah dalam waktu singkat.
Qanun tentang perbankan syariah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) di Bumi Serambi Mekkah, yakni Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Aturan tersebut mewajibkan hanya bank syariah yang bisa beroperasi di Aceh mulai tahun 2022.
Sesuai amanat Qanun, semua lembaga keuangan di Aceh harus beroperasi dengan prinsip syariah. Bila ingin tetap beroperasi, bank konvensional NAD harus beralih menjadi syariah.
"Aceh itu kan daerah khusus, dan perlakuannya terhadap syariah. Di sana ada Qanun, Qanun itu Peraturan Daerah yang didalamnya mengatur aktivitas di sana termasuk lembaga keuangan," kata Sekretaris Perusahaan BSI Gunawan Arif Hartoyo saat melakukan kunjungan ke lantor Kompas Gramedia Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: BSI Semakin Fokus Garap Pusat Keuangan Syariah di Dubai
Dia menjelaskan, regulasi syariah tersebut berlaku sejak 4 Januari 2019 dengan penyesuaian waktu maksimal 3 tahun.
"Kami kelimpahan 2 juta nasabah di Aceh. Jadi BSI itu memang menjadi bank utama di sana. Suplai Bank Indonesia di Aceh seperti mengedarkan uang ya di BSI," papar Gunawan.
Dengan adanya hal tersebut BSI menunjukkan komitmennya dalam pengembangan ekonomi syariah di Aceh.
Baca juga: BSI Biayai Proyek Tol Semarang-Demak Lewat Pinjaman Sindikasi Rp1,34 Triliun
BSI berdiri pada 1 Februari 2021 sebagai bank syariah hasil merger antara 3 bank pelat merah lainnya, yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.
Saham BSI saat ini dimiliki PT Bank Mandiri (Persero ) Tbk sebanyak 50,83 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85 persen dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,25 persen.
Sisanya adalah pemegang saham yang masing-masing di bawah 5 persen.
Kehadiran BSI diharapkan menjadi energi baru pembangunan ekonomi nasional serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
Gunawan Arif Hartoyo memaparkan, proses pembentukan BSI, ia mengaku membutuhkan usaha ekstra keras.
Pada awal terbentuknya BSI, produk dan layanan yang ada di 3 bank legacy belum dapat dilayani seluruhnya dalam satu sistem (single system) BSI. Sehingga laporannya masih terpisah.
Baca juga: RUPST Rombak Formasi Komisaris dan Direksi BSI, Bob Tyasika Jadi Wadirut
"Awal-awalnya kami mengaku setengah mati, karena di sini kan ada banyak. Namun pada akhirnya kita berhasil, dan hanya menjadi BSI (dengan single system)," ujarnya.
Akhirnya, migrasi nasabah 3 bank legacy rampung dan BSI resmi melayani seluruh nasabahnya dengan single system per 1 November 2021.
Artinya, BSI memiliki satu core banking system, satu enterprise data, satu sandi kode bank, dan satu pelaporan keuangan, semua dengan nama Bank Syariah Indonesia.
Menurutnya, penggabungan ini menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah, sehingga menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.
Lahirnya BSI juga akan mendukung misi mewujudkan ekosistem industri halal dan menjadikannya sebagai bank syariah nasional yang besar serta kuat.