Dampak Rights Issue Bank Syariah Indonesia, Dinilai Dapat Perluas Bisnis dan Beri Manfaat Konsumen
Dengan menambah modal, BSI akan memiliki bisnis yang lebih luas dan lebih mudah mendapatkan dana murah.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI/BRIS) mempertebal permodalannya dengan menerbitkan 6 miliar saham baru melalui skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Langkah strategis ini dinilai akan memperluas bisnis BSI dan mendorong produk pembiayaan menjadi lebih murah sehingga memberi manfaat positif bagi konsumen.
Peneliti ekonomi syariah Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan, dengan menambah modal, BSI akan memiliki bisnis yang lebih luas dan lebih mudah mendapatkan dana murah.
Baca juga: Bank Syariah Indonesia akan Rights Issue, Terbitkan 6 Miliar Saham Baru
“Karena dana murah banyak dia (BSI) bisa bikin produk pembiayaan lebih murah. Konsumen diuntungkan kalau bank jadi buku IV,” ucap Fauziah dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).
Dirinya menilai potensi bisnis BSI juga masih sangat luas. Salah satunya minimnya masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening bank. Ceruk pasar tersebut sangat besar dan belum dioptimalkan oleh bank-bank yang ada saat ini.
Sementara itu, Kepala Riset Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma mengatakan, kemungkinan dana rights issue akan digunakan untuk mengakuisisi unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Baca juga: Kuasai Pasar Segmen Haji, Nasabah BSI Tercatat 80 Persen dari Total Jamaah Haji Indonesia di 2022
Sebelumnya, rencana BSI mengakuisisi BTN Syariah mencuat seiring dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir pada awal tahun ini.
Dia berharap UUS BTN akan memperkuat posisi sekaligus memperbesar kapasitas BSI.
Konsolidasi ini merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah melalui BSI.
Dengan demikian BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya dalam hal kapitalisasi pasar.
Konsolidasi itu, selain untuk memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air, juga sebagai amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS
BSI pun saat ini tengah menunggu untuk mengubah status dari anak usaha BUMN menjadi bank BUMN.
Baca juga: BSI Semakin Fokus Garap Pusat Keuangan Syariah di Dubai
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BSI pada Mei 2022, seluruh pemegang saham telah sepakat pemerintah Indonesia memiliki saham Seri A Dwiwarna di perseroan. Sebelum Saham Seri A Dwiwarna masuk, pemegang saham BSI adalah Bank Mandiri (50,83 persen), BNI (24,85 persen), BRI (17,25 persen), publik (7,08 persen).