Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Energy Watch: Menaikkan Harga BBM Bersubsidi Bukan Solusi Utama, Tapi Pembatasan

Pembatasan bisa dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Energy Watch: Menaikkan Harga BBM Bersubsidi Bukan Solusi Utama, Tapi Pembatasan
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Persediaan pertalite di SPBU Jl Palmerah, Jakarta Barat habis pada Selasa (16/8/2022). Pemerintah berencana menyesuaikan harga BBM bersubsidi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bukan solusi utama untuk mengatasi persoalan tekanan subsidi energi.

"Solusi yang lain jika tidak mau menaikkan adalah pembatasan penggunaan BBM subsidi," ujar Mamit saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Mamit mengatakan pembatasan bisa dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: Luhut Sebut Jokowi akan Umumkan Penyesuaian Harga BBM, Bagaimana Stok Pertalite? Ini Kata Pertamina

"Tinggal sejauh mana pemerintah tegas dan ketat dalam memberlakukan kriteria penerima manfaat seperti apa jenis kendaraan dan orang yang berhaknya. Ini yang kita tunggu-tunggu, ketegasan pemerintah," tutur Mamit.

Jika pemerintah tetap menaikkan BBM subsidi, kata Mamit, tetap harus dilakukan pembatasan. Hal tersebut, untuk mengantisipasi, jika pada 2023 ada perubahan harga.

Kenaikan Pertalite Rp 10.000 per liter diprediksi akan mengerek inflasi sebesar 1 persen. Beban keuangan negara dinilai sangat berat terkait dengan beban subsidi dan kompensasi yang harus dibayarkan kepada badan usaha. Karena itu, subsidi harus tepat sasaran kepada yang berhak.

Berita Rekomendasi

"Seharusnya subsidi bisa dialihkan secara langsung kepada masyarakat miskin dan sektor lain yang membutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya," terang Mamit.

Menurut Mamit, penyesuaian Harga BBM Subsidi dapat mengurangi disparitas harga antara BBM subsidi dan non subsidi. Selain itu, subsidi BBM sebaiknya tetap harus diatur penggunaannya dan ditujukan untuk masyarakat yang berhak.

"Namun, kenaikan ini bisa memberikan dampak sosial dimasyarakat yang berakibat bisa terganggunya iklim investasi di Indonesia. Aksi penolakan saya kira akan banyak dilakukan oleh elemen masyarakat. Tinggal bagaimana pemerintah bisa mengendalikan dari dampak sosial tersebut," kata Mamit.

Baca juga: Menanti Pengumuman Jokowi Soal Kenaikan Harga BBM Subsidi, DPR : Jangan Gegabah, Rakyat Lagi Susah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan akan mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar pada pekan depan.

Luhut mengungkapkan, harga BBM subsidi yang saat ini sudah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 502 triliun.

"Nanti mungkin minggu depan Presiden akan mengumumkan mengenai apa bagaimana mengenai kenaikan harga ini (BBM subsidi). Jadi Presiden sudah mengindikasikan tidak mungkin kita pertahankan terus demikian karena kita harga BBM termurah di kawasan ini. Kita jauh lebih murah dari yang lain dan itu beban terlalu besar kepada APBN kita," katanya dalam Kuliah Umum Universitas Hasanuddin, Jumat (19/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas