Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dewan Energi Nasional: Keputusan Final Naikkan Harga BBM Subsidi di Tangan Menteri Keuangan

Pemerintah menghitung formula kenaikan harga jual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar yang akan diumumkan besarannya pada minggu ini.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Dewan Energi Nasional: Keputusan Final Naikkan Harga BBM Subsidi di Tangan Menteri Keuangan
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Petugas melayani konsumen di SPBU Jl Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Pemerintah berencana menaikkan harga jual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar pada minggu ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengisyaratkan akan menaikkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar pada pekan ini. Sinyal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan kenaikan harga BBM subsidi akan diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo.

"Minggu depan Presiden akan mengumumkan terkait apa dan bagaimana mengenai harga BBM ini. Jadi Presiden sudah mengindikasikan tidak mungkin kita pertahankan terus demikian, karena harga BBM kita jauh lebih murah di kawasan asia ini, dan itu beban terlalu besar kepada APBN kita," ungkap Menko Luhut dalam Kuliah Umum Menko Marves di Universitas Hasanudin, Makassar.

"Jadi Presiden sudah mengindikasikan tidak mungkin kita pertahankan terus demikian, karena harga BBM kita jauh lebih murah di kawasan Asia ini, dan itu beban terlalu besar kepada APBN kita," ujar Luhut.

Jika mengacu pada harga keekonomiannya, BBM jenis Pertalite seharusnya dibanderol Rp17.200 per liter jika dijual mengikuti fluktuasi harga minyak dunia.

Namun saat ini harga jual Pertalite hanya Rp7.650.

Menanggapi hal tersebut, Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc., Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) menjelaskan, landasan pemberian subsidi BBM adalah UU 30 tahun 2007 tentang Energi.

BERITA REKOMENDASI

Di UU tersebut dijelaskan, subsidi energi harus tepat sasaran. Lalu di UU no 6 tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 pasal 16 disebutkan subsidi BBM di tahun anggaran 2022 mencapai Rp 206 triliun.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI fraksi Golkar, Satya Widya Yudha
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha.

Di dalam pasal 17 UU no 6 tahun 2021 mengatur mengenai pendapatan negara bukan pajak. Sehingga ketika harga minyak naik maka pendapatan Negara dari minyak meningkat.

Merujuk PerPres no 69 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM di Indonesia, Satya menerangkan di ayat 8 disebutkan, subsidi disesuaikan dengan kemapuan keuangan Negara.

Sehingga, subsidi BBM nantinya tidak membebani keuangan Negara. Selain itu pemberian subsidi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan ekonomi Nasional.

Selain itu pemberian subsidi BBM harus terefleksi kemampuan keuangan Negara, memperhatikan daya beli masyarakat dan harus tepat sasaran.


Satya menegaskan, saat ini harga minyak dunia memang sedang kembali turun.. Bahkan nilai penurunannya lebih kecil dari asumsi APBN tahun anggaran 2023.

Namun menurut Satya harga minyak bumi memiliki fluktuasi yang cukup tinggi. Kondisi ini membuat nilai subsidi ikut berfluktuasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas