Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kegiatan PETI Disebut Makin Masif, Ahli Pertambangan Berikan Delapan Rekomendasi ke Pemerintah

Data Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021 menunjukkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kegiatan PETI Disebut Makin Masif, Ahli Pertambangan Berikan Delapan Rekomendasi ke Pemerintah
TRIBUNNEWS.COM/BAKAMLA RI
TRIBUNNEWS.COM, BALBEL - Stasiun Bumi Bangka Belitung (SB Babel) Bakamla RI yang tergabung dalam Tim Penegakan Ketertiban Pertambangan Ilegal melaksanakan patroli penertiban penambang timbah ilegal di Teluk Kelabat pada Minggu dini hari. Menggunakan unsur KN Damaru P.214 milik KPLP, Pj Gubernur Dr. Ir. Ridwan Djamaludin, M.Sc, memimpin langsung jalannya patroli penertiban penambang ilegal di Teluk Kelabat. Patroli dilakukan dengan menyisir perairan mulai dari perairan Belinyu hingga Penyusuk. Tampak terlihat puluhan ponton, baik selam maupun tower masih beroperasi di perairan Teluk Kelabat. //BAKAMLA RI 

Pertama, Pemerintah perlu melakukan penegakan aturan (law enforcement) untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan PETI tersebut, terutama menyasar cukong-pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis PETI gelap ini, termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya.

Kedua, perlu dibentuknya satuan tugas khusus Khusus untuk pemberantasan PETI bertanggung jawab langsung ke Presiden/Wapres.

Ketiga, perlu dibentuknya Direktorat Khusus Penegakkan Hukum di Kementerian ESDM untuk menangani kasus pelanggaran di bidang Energi dan Minerba.

Keempat, perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas PETI, dengan melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatifnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti akademis, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan lain-lain.

Kelima, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR). Karena karakternya yang khusus, jenis penambangan ini sebaiknya diberi nama pertambangan skala kecil dan pengaturannya disesuaikan dengan karakteristik tersebut.

Keenam, bantuan teknik kepada pertambangan rakyat skala kecil, misalnya untuk penambangan emas tanpa merkuri, dan teknik penambangan yang lebih efisien.

Ketujuh, menyediakan akses finansial bagi pertambangan rakyat skala kecil, misalnya dengan membuka cabang perkreditan di dekat lokasi pertambangan rakyat.

Berita Rekomendasi

Kedelapan, menyediakan akses untuk peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam operasi pertambangan rakyat skala kecil. Demikian pula, menyediakan akses resmi terhadap pasar produk pertambangan rakyat.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menggodok pembentukan unit khusus penegakan hukum ESDM. Nantinya unit ini akan menyisir berbagai kegiatan pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan negara di sektor ESDM. Unit ini direncanakan setingkat dengan eselon I di Kementerian ESDM.

Rida Mulyana, Sekjen Kementerian ESDM, mengatakan pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup.

Baca juga: Marak Pertambangan tanpa Izin, Perlu Adanya Perbaikan Tata Kelola Pertimahan

Karena itu, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.

"Pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor EDSM ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara, antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik," ungkap Rida di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris F. Sihite mengatakan dalam rapat bersama DPR sering diungkapkan agar Kementerian ESDM segera membentuk unit yang khusus melaksanakan penegakan hukum.

"Khusus untuk minerba, angkanya semakin lama semakin tinggi. Rekomendasi pembentukan unit penegakan hukum juga datang dari ORI dan KPK," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas