Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Minta Skema Dana Pensiunan PNS Diubah Karena Bebani Keuangan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pentingnya reformasi anggaran para pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menkeu Minta Skema Dana Pensiunan PNS Diubah Karena Bebani Keuangan Negara
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi 

Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:

Gaji pokok pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN KiTa Agustus 2022 pada Kamis (11/8/2022), mengungkapkan bahwa kinerja APBN terus melanjutkan tren positif dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati)

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun

Berita Rekomendasi

PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas