Menkeu Minta Skema Dana Pensiunan PNS Diubah Karena Bebani Keuangan Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pentingnya reformasi anggaran para pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Editor: Hendra Gunawan
Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:
Gaji pokok pensiun PNS
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok untuk janda/duda pensiun
PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.