Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol yang Rencananya Berlaku Besok

Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol yang Rencananya Berlaku Besok
Istimewa
Kemenhub memutuskan untuk melakukan penundaan penyesuaian tarif ojek online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penundaan penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang rencananya mulai berlaku pada Senin (29/8/2022).

Penyesuaian tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Diminta untuk Ditinjau Ulang : Tidak Untungkan Driver, Permintaan Bakal Turun

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.

Namun, Adita tidak menyebut kapan Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 akan diberlakukan, mengingat awalnya akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 tetapi diundur menjadi 29 Agustus 2022, dan kini kembali ditunda.

"Kemenhub akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Tarif Sesuai Zonasi

Sebelumnya diputuskan penyesuaian tarif ojol terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Zona II

Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.

Baca juga: Harga BBM Pertalite Hari Ini, Minggu 28 Agustus 2022 Wilayah Kaltim, Jakarta, Sumatera Utara

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III

Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas