Alihkan Subsidi BBM, Jokowi Umumkan Bansos, Rp 150 Ribu selama 4 Kali, Pekerja dapat Rp 600 Ribu
(Jokowi) menyatakan pemerintah bakal memberikan sejumlah bansos dengan total anggaran sebesar Rp 24,17 t menyusul rencana kenaikan harga BBM.
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan harga BBM subsidi.
Dieksekusi pekan ini
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan senada dengan keterangan Jokowi.
Bansos sebesar Rp 24,17 triliun itu merupakan bansos tambahan sebagai bentuk kompensasi pengalihan harga BBM.
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menkeu, Senin (29/08/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: VIDEO Respon Anak Buah Erick Thohir Soal Harga BBM Jenis Pertalite Diisukan Jadi Rp10.000 Per Liter
Menkeu memaparkan, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan.
Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.
Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun.
Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.