Aturan ODOL Masih Ditolak karena Pemerintah Belum Rumuskan Kebijakan yang Komprehensif
Pemerintah dinilai belum merumuskan kebijakan zero ODOL secara secara komprehensif melainkan hanya sepihak.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini masih terjadi penolakan dari kalangan pengusaha transportasi terhadap penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang rencananya akan diimplementasikan pada awal 2023 mendatang.
Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno mengatakan, hal itu terjadi karena pemerintah belum merumuskan kebijakan ini secara secara komprehensif melainkan hanya sepihak.
“Hal itu terlihat bahwa saat ini penanganan ODOL masih dilakukan secara individual. Ibarat sholat berjamaah, itu kan ada imamnya, ada kiblatnya," ujar Suripno di acara jumpa pers Analis Dampak Penerapan Kebijakan Zero ODOL Pada Tahun 2023 Terhadap Distribusi Sembilan Kebutuhan Pokok/Sembako yang diselenggarakan Institut Transportasi & Logistik Trisakti belum lama ini.
"ODOL ini sekarang kiblatnya kemana nggak jelas, karena masing-masing punya kiblat dan imamnya juga nggak jelas Padahal ini yang penting dilakukan dalam manajemen ODOL,” kata dia.
Menurut mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat di Kementerian Perhubungan ini, dalam merumuskan kebijakan Zero ODOL ini, harus ada terlebih dulu manajemen ODOL yang mengadopsi manajemen keselamatan.
“Inilah nanti yang akan di-convert menjadi menajemen pencegahan dan penindakan ODOL,” ujarnya.
Baca juga: Dosen ITL Trisakti Teliti Efektifitas Kebijakan Truk ODOL yang akan Diterapkan Tahun 2023
Dia meminta agar dilakukan lagi penajaman-penajaman sebelum kebijakan Zero ODOL ini diterapkan.
“Jadi, perlu dilakukan kembali pembahasan-pembahasan dengan semua stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan kesepakatan bersama,” tukasnya.
Menurut Suripno, ada 3 perumusan yang diusulkan Institut Transportasi & Logistik Trisakti yang harus dibahas lagi terkait kebijakan Zero ODOL ini.
Pertama, mengenai pengertian manajemen keselamatan yang kemudian diadopsi dalam seluruh usaha dan pemangku kepentingan untuk meminimalkan pelanggaran ODOL.
Baca juga: Kemenhub: Denda ODOL di Indonesia Rp 500 Ribu, di Luar Negeri Bisa Rp 100 Juta
“Kalau menjadikan Zero ODOL nggak mungkin, tapi hanya meminimalkan. Dalam meminimalkan pelanggarannya itu, juga harus sekaligus dibahas terkait dampaknya terhadap perekonomian dan biaya sosial akibat ODOL,” tuturnya.
Kedua, Trisakti juga akan menyarankan pembahasan mengenai dampak sosialnya dan ini yang paling penting.
Untuk hal ini, Trisakti ingin mengajukan pada pemerintah bagaimana agar manajemen ODOL ini bisa ditangani secara berjamaah. “Kalau saat ini kan penanganan ODOL masih dilakukan secara individual,” ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Perlu Benahi Status dan Fungsi Jalan Sebelum Terapkan Bebas ODOL