Pengendalian Inflasi, Anggaran Ketahanan Pangan Capai Rp 21,9 Triliun, Buat Apa Saja?
Kementerian Keuangan menyatakan anggaran ketahanan pangan sebagai bentuk dukungan APBN dalam pengendalian inflasi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan anggaran ketahanan pangan sebagai bentuk dukungan APBN dalam pengendalian inflasi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, anggaran ketahanan pangan tahun 2022 bisa digunakan oleh pemerintah daerah melalui alokasi transfer ke daerah (TKD).
"Diingatkan lagi bahwa kita untuk ketahanan pangan untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik itu ada, lalu DAK non fisik juga ada, dan ada dana desa. Tahun 2022 ini, total anggaran ketahanan pangan yang terkait dengan transfer ke daerah itu Rp 21,9 triliun," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Jokowi: 66 Negara Terancam Ambruk Ekonominya dan 82 Negara Kekurangan Pangan Akut
Dari total Rp 21,9 triliun, jumlah DAK fisik sebanyak Rp 8,1 triliun, DAK non fisik Rp 200 miliar, dan dana desa sebesar Rp 13,6 triliun.
"Anggaran tersebut secara garis besar bisa untuk peningkatan produksi dan ketersediaan pangan, pengelolaan perikanan dan kelautan, pembangunan proyek irigasi dan bendungan, serta dukungan bagi petani misalnya dengan subsidi pupuk," kata Febrio.
Lebih rinci, pemanfaatan DAK fisik sebanyak Rp 8,1 triliun antara lain untuk DAK irigasi Rp 1,5 triliun, DAK pertanian Rp 2,2 triliun, DAK kelautan dan perikanan Rp 1,1 triliun, dan DAK jalan Rp 2,7 triliun.
Kemudian, pemanfaatan DAK non fisik sebesar Rp 200 miliar sebagai dana ketahanan pangan dan pertanian untuk 2.945 kelompok masyarakat.
Baca juga: Ini Tiga Solusi untuk Pemerintah Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global
"Kami mohon diingatkan lagi supaya pemerintah daerah bisa terus memanfaatkan dan mengoptimalkan (anggaran ketahanan pangan)" pungkasnya.