Pensiun PNS Disebut Jadi Beban Negara, Pembayaran Ingin Diubah : Sri Mulyani Jangan Bikin Gaduh
Melakukan perubahan skema pembiayaan APBN untuk pensiun PNS boleh dan sah, tetapi harus berangkat dari niat baik.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk tidak bikin gadung terkait anggaran untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan, Sri Mulyani tidak perlu membuat kegaduhan dalam merumuskan skema pensiun PNS, sebab melakukan perubahan skema pembiayaan APBN untuk pensiun PNS boleh dan sah.
Namun, kata Kamrussamad, semua itu harus berangkat dari niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di masa pensiun, bukan berangkat dari narasi beban.
Baca juga: Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya
"Sebab kalau tidak tepat narasinya, akan muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS," ujar Kamrussamad, Selasa (30/8/2022).
Ia menyebut, keputusan anggaran negara, selain perlu dihitung secara teknokratik, harus pula mempertimbangkan narasi-narasi yang mengiringinya.
"Semua harus berangkat dari niat baik, bukan beban," ucapnya.
Ia menjelaskan, merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS.
Dari skema inilah dibagi lagi menjadi dana pensiun dan JHT yang dikenal dengan skema pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.
Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.
"Kalau skema pay as you go ini mau diubah menjadi fully funded, semua harus dipikirkan dengan matang. Aspek penganggaran dan sosialnya. Serta yang tidak kalah penting, penyampaiannya kepada masyarakat, agar tidak muncul kegaduhan," ujarnya.
Bikin Beban
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pensiunan PNS memberikan beban terhadap keuangan negara sebesar Rp 2.800 triliun, sehingga Sri Mulyani pun berencana mengubah skema pembayaran pensiun.
"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani yang dikutip Kompas.com saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip pada Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Syarief Hasan: Sesuai Hak Konstitusional yang Dijamin UUD 1945, Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara
Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go. Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN.