Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Motor, Mobil, dan Kendaraan yang Boleh Beli BBM Subsidi Pertalite dan Solar

Motor, mobil, dan kendaraan roda 4 yang boleh beli BBM subsidi Pertalite dan Solar. Motor dengan kubikasi mesin di bawah 250 cc boleh beli Pertalite.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Motor, Mobil, dan Kendaraan yang Boleh Beli BBM Subsidi Pertalite dan Solar
IST
SPBU Pertamina. - Berikut ini jenis motor, mobil, dan kendaraan roda 4 yang boleh beli BBM subsidi Pertalite dan Solar. 

- Honda Supra X

- Honda Revo X

- Honda Supra Cub

- Yamaha Mio

- Yamaha Fino

- Yamaha Soul

- Yamaha Majesty

Berita Rekomendasi

- Yamaha NMax

Baca juga: Update Harga Pertalite 1 September 2022 Belum Mengalami Kenaikan, Dijual Rp7.650 Per Liter

Kendaraan yang boleh beli Solar Subsidi

Ilustrasi SPBU Pertamina.
Ilustrasi SPBU Pertamina. (DOK. Pertamina)

Pengguna Solar subsidi telah diatur melalui lampiran Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dikutip dari subsiditepat.mypertamina.id.

Berikut ini daftarnya:

Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum plat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan - Pemadam Kebakaran

Transportasi Air:

- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Baca juga: HARGA BBM Hari Ini Kamis, 1 September 2022: Pertalite dan Pertamax Masih Stabil

Usaha Perikanan:

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian:

- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah:

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro:

- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Dennis Destryawan, Hendra Gunawan)

Artikel lain terkait BBM Subsidi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas