Dampak Kenaikan Harga BBM Subsidi, Tarif Angkutan Truk Kini Naik 25 Persen
Kenaikan tarif truk sedang dengan enam roda naik 23 persen dan truk besar beroda lebih dari enam naik 25 persen.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengumumkan penyesuain tarif angkutan truk, seiring kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Pemerintah telah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis solar sebesar 32 persen, yakni dari Rp 5.150 menjadi Rp. 6.800 mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo dalam pernyataannya menyampaikan tarif angkutan truk naik 25 persen dari tarif sebelumnya.
Baca juga: Tarif Bus AKDP Jurusan Kuningan-Bekasi Naik 50 Persen, Hanya Diisi Separuh
"Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Aptrindo pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 jam 19.00 WIB, telah diputuskan penyesuaian harga angkutan 25 persen," kata Aptrindo dalam surat pernyataannya.
Aptrindo merinci kenaikan tarif angkutan untuk truk kecil dengan empat roda naik 21 persen, truk sedang dengan enam roda naik 23 persen, dan truk besar beroda lebih dari enam naik 25 persen.
Dalam surat pernyataannya, Aptrindo juga mengimbau agar seluruh pengusaha truk melaksanakan penyesuain tarif tersebut menurut tujuan, kota atau zona di daerah masing-masing.
Melansir dari Tribunnews, pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidinya, yaitu Pertalite dan Solar. Pertalite yang semula dijual Rp 7.650 kini menjadi Rp 10 ribu per liter.
Kenaikan juga terjadi pada BBM non-subsidi, Pertamax yang kini dijual Rp 14.500 dari sebelumnya Rp 12.500.
Namun di beberapa daerah, harga Pertamax menjadi Rp 14.850 hingga Rp 15.200.