Siap-siap, Dua Hari Lagi Kementerian Perhubungan Akan Umumkan Kenaikan Tarif Ojol
Penyesuaian tarif ojol sebagai langkah Kementerian Perhubungan menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menyesuaikan tarif ojek online (ojol), setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Penyesuaian tarif ojol dinilai Budi Karya sebagai langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.
"Untuk penyesuaian tarif ojek online akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tutur Budi Karya dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Harga BBM Subsidi Naik, Menteri Perhubungan Akan Segera Naikkan Tarif Bus AKAP dan Ojol
Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Budi Karya pun mengaku telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.
"Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan," papar Budi Karya.
Dalam menaikkan atau penyesuaian tarif ojol, Kemenhub sebelumnya telah menunda sebanyak dua kali, padahal Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, telah terbit sejak 4 Agustus 2022.
Awalnya, Kemenhub ingin menerapkan kenaikan tarif ojol pada 14 Agustus atau 10 hari setelah keputusan menteri tersebut terbit, tetapi diundur menjadi 29 Agustus 2022 dengan alasan masih akan dilakukan sosialisasi lebih masif dan mendengarkan masukan dari pihak-pihak terkait.
Namun sehari sebelum 29 Agustus 2022, Kemenhub mengumumkan penundaan penyesuaian tarif ojol sampai batas waktu tidak ditentukan.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Minggu (28/8/2022) di Jakarta.
Tarif Ojol Melambung
Jika mengacu pernyataan Budi Karya, penyesuaian tarif ojol akan disesuaikan dengan kondisi harga BBM terakhir. Maka, bisa jadi kenaikan tarif akan lebih besar dari hitungan awal.
Baca juga: Batalnya Kenaikan Tarif Ojol Malah Disambut Baik Asosiasti Pengemudi Ojek Daring, Ini Alasannya
Namun, sayangnya Budi Karya tidak merinci kenaikan tarif ojol ke depan.
Adapun tarif kenaikan ojol versi lama sesuai KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojol dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu :
1. Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.