Siap-siap, Dua Hari Lagi Kementerian Perhubungan Akan Umumkan Kenaikan Tarif Ojol
Penyesuaian tarif ojol sebagai langkah Kementerian Perhubungan menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
2. Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.
3. Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Pengumuman kenaikan BBM subsidi disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang satu meja dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, yang disiarkan dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022) siang.
Tampak hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang juga duduk dalam satu meja dengan Jokowi.
Kini harga BBM subsidi mulai hari ini pukul 14.30, jenis Pertalite dari Rp7650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter.
Kemudian, Solar menjadi menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya seharga Rp5.150 per liter.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.