Daftar Tarif Ojol dan Bus AKAP Terbaru Mulai 10 September 2022 Berdasarkan Zona
Daftar tarif ojol dan Bus AKAP terbaru mulai 10 September 2022. Adapun kenaikan tarif berdasarkan zona yang ditetapkan Kemenhub.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar tarif ojek online (ojol) dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berlaku mulai 10 September 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan besaran kenaikan tarif ojol dan Bus AKAP pada Rabu (7/9/2022).
"Keputusan itu terbit per hari ini, 7 September 2022, jadi mulai 10 September pukul 00.00 WIB itu berlaku tarif baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno melalui konferensi pers virtual yang dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Penyesuaian tarif ojol ini dilakukan untuk menyesuaikan komponen penyusun biaya jasa.
Komponen tersebut yaitu tarif pajak pertambahan nilai (PPN), kenaikan upah, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 Km dan kenaikan harga BBM.
Berikut ini daftarnya.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku Sabtu Besok, Jadi Segini Ongkosnya
1. Tarif Ojek Online (Ojol)
Kenaikan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona.
Zona I
Tarif zona I berlaku di pulau Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Untuk zona 1, tarif batas bawah Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 atau naik 8,7 persen.
Dalam aturan baru tersebut ditetapkan, biaya tarif ojol pada 4 Km pertama akan dikenai biaya minimal Rp8.000 hingga Rp10.000.
Zona II
Daerah zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.