Daftar Tarif Ojol dan Bus AKAP Terbaru Mulai 10 September 2022 Berdasarkan Zona
Daftar tarif ojol dan Bus AKAP terbaru mulai 10 September 2022. Adapun kenaikan tarif berdasarkan zona yang ditetapkan Kemenhub.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Zona 2 dari tarif batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550 atau 14 persen.
Adapun batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800 atau naik 6 persen.
Adapun tarif pada 4 Km pertama untuk ojol, minimal Rp10.200 hingga Rp11.200.
Zona III
Wilayah zona III meliputi pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Tarif batas bawah di zona III naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen.
Sementara tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.
Pengguna akan dikenai biaya minimal Rp 9.200 hingga Rp11.000 untuk 4 Km pertama untuk Ojek Online.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Alami Kenaikan, Ini Daftar Rinciannya
2. Tarif Bus antar Kota antar Provinsi (AKAP)
Penyesuaian harga untuk bus AKAP yaitu sebesar Rp159/Km per penumpang.
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer
Baca juga: Manajemen Gojek Beri Sinyal Tarif Ojol Bakal Naik Imbas Penyesuaian Harga BBM
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tarif Ojol