Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kecap dan Saus Sambal ABC Ditarik di Singapura, Bagaimana dengan di Indonesia?

BPOM menyatakan tidak akan melakukan tindakan penarikan atas produk kecap manis dan saus sambal ayam ABC yang diedarkan di Indonesia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kecap dan Saus Sambal ABC Ditarik di Singapura, Bagaimana dengan di Indonesia?
dok. Tokopedia
Kecap manis ABC ditawarkan di marketplace Tokopedia. Badan pengawas pangan Singapura menarik dua produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng ABC produksi PT Heinz ABC Indonesia karena tidak mencantumkan kandungan alergen di kemasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena tidak mencantumkan kandungan alergen pada bagian kemasan, Badan pengawas pangan Singapura menarik dua produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng ABC produksi PT Heinz ABC Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang mengatakan, kedua produk tersebut sebenarnya tidak untuk ditujukan atau diedarkan ke pasar ekspor Singapura dan hanya diedarkan untuk pasar di Indonesia.

Namun pihak produsen memberikan tambahan keterangan pada label kemasan dalam Bahasa inggris yang tidak lengkap, mengutip seluruh informasi pada label.

Untuk produk yang sama yang dipasarkan di Indonesia, Rita menyatakan, BPOM tidak akan melakukan tindakan penarikan kedua produk dari peredaran untuk yang dipasarkan oleh produsen yang sama di Indonesia.

Alasannya, pihak Heinz ABC sudah mencantumkan pengumuman tersebut.

 "Tidak akan ditarik. Sudah sesuai regulasi. Pada peredaran juga menggunakan label yang disetujui oleh BPOM. Sudah mencantumkan informasi terkait alergen," kata Rita.

Ia menerangkan, informasi alergen tersebut memang wajib dicantumkan di label pangan, baik di Indonesia maupun Singapura.

Baca juga: Penjelasan BPOM Ihwsal Penarikan Kecap Manis dan Saus Sambal di Singapura

Berita Rekomendasi

Rita mengatakan, ketentuan mengenai kandungan alergen diatur Badan POM Indonesia  melalui Peraturan BPOM No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

"(Dengan) Singapore Food Agency/SFA (Sale of food act (chapter 283, section 56(1)) : Food Regulations) juga ada tidak terdapat perbedaan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas