Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Kasih Waktu Tiga Hari ke Operator untuk Naikkan Tarif Ojol di Aplikasi

Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM dan UMR

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenhub Kasih Waktu Tiga Hari ke Operator untuk Naikkan Tarif Ojol di Aplikasi
Tribun Medan/Goklas Wisely
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melakukan penyesuaian tarif ojek online (ojol) setelah adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melakukan penyesuaian tarif ojek online (ojol) setelah adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku Sabtu Besok, Jadi Segini Ongkosnya

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Dirjen Hendro dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Ia menjabarkan kenaikan tarif tersebut dibagi menjadi tiga zonasi.

Zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen.

"Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk zona II, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020.

“Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13 persen, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” tutur Hendro

Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.

Pembagian zonasi ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Alami Kenaikan, Ini Daftar Rinciannya

“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," tuturnya.

"Jadi ada penurunan kemarin 20 persen kita turunkan menjadi 15 persen. Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” jelasnya.

Adanya keputusan ini, Hendro meminta aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru sesuai keputusan yang disebutkannya maksimal 3 hari kalender sejak ketentuan ini diterbitkan atau 10 September 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas