Penjelasan BPOM Ihwal Penarikan Kecap Manis dan Saus Sambal di Singapura
BPOM menyatakan, kedua produk tersebut sebenarnya tidak untuk ditujukan atau diedarkan ke pasar ekspor Singapura dan hanya diedarkan di Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan pengawas pangan Singapura menarik dua produk makanan kemasan asal Indonesia, yakni kecap manis dan saus sambal ayam goreng ABC produksi PT Heinz ABC Indonesia.
Penarikan ditengarai karena tidak dicantumkannya kandungan alergen pada kemasan kedua produk tersebut.
Terkait ini, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang mengatakan, pihaknya telah membuka komunikasi dengan pihak produsen.
Menurutnya, produk tersebut sebenarnya tidak untuk ditujukan atau diedarkan ke pasar ekspor Singapura dan hanya diedarkan untuk pasar di Indonesia.
Namun pihak produsen memberikan tambahan keterangan pada label kemasan dalam Bahasa inggris yang tidak lengkap, mengutip seluruh informasi pada label.
"Produk itu hanya diedarkan di Indonesia. Produk yang ditemukan tersebut menggunakan label lokal Indonesia yang distiker dengan label tambahan berbahasa Inggris namun tidak lengkap mengadopsi seluruh informasi pada label," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Rabu (7/9/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan surat keterangan ekspor (SKE) dari Badan POM, PT Heinz ABC Indonesia mengajukan SKE untuk produk kecap manis (ABC SWT SCPCL SC MYSG) yang diexpor oleh EXCRA INTERNATIONAL PTE LTD (sebagai eksportir resmi PT. Heinz ABC.
"Produsen PT Heinz ABC secara rutin mengajukan SKE yang melampirkan hasil analisis produk kecap manis teruji aman dan layak konsumsi," ujar Rita.