Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Agar Tepat Sasaran, BPK dan BPKP Diminta Kawal Penyaluran Subsidi BBM hingga Bantuan Sosial

Puteri Komarudin mengimbau BPK dan BPKP untuk terus mengawal penyaluran berbagai subsidi dan bansos

Editor: Sanusi
zoom-in Agar Tepat Sasaran, BPK dan BPKP Diminta Kawal Penyaluran Subsidi BBM hingga Bantuan Sosial
SURYA/PURWANTO
Antrean kendaraan terjadi di SPBU Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur, sesaat usai pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah, Sabtu (3/9/2022). Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengimbau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terus mengawal penyaluran berbagai subsidi dan bantuan sosial (bansos) agar semakin tepat sasaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyebut selama ini subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) justru tidak tepat sasaran, karena dinikmati oleh kalangan mampu.

Data Kementerian Keuangan pun menyatakan hanya 5 persen subsidi bahan bakar Solar dan 20 persen subsidi bahan bakar Pertalite yang digunakan rumah tangga miskin.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengimbau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terus mengawal penyaluran berbagai subsidi dan bantuan sosial (bansos) agar semakin tepat sasaran.

Baca juga: Pemerintah naikkan harga BBM subsidi, ekonom: ‘Kebijakan yang salah sasaran dan cari gampangnya saja’

“Banyak petani dan nelayan di Daerah Pemilihan (dapil) saya yang mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM maupun pupuk bersubsidi. Belum lagi persoalan bansos yang sering tumpang tindih. Fakta lapangan ini tentu menjadi tugas besar bagi BPKP dan BPK untuk terus kawal perbaikan data, tata kelola, akuntabilitas, dan penyalurannya. Termasuk penyaluran bansos yang penting sebagai bantalan untuk lindungi daya beli masyarakat akibat penyesuaian tarif BBM,” ungkap Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama BPK dan BPKP, pada Rabu (7/9/2022).

Pada kesempatan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyatakan persoalan mengenai BBM bersubsidi maupun bantuan sosial dikarenakan masalah akurasi data penerima.

“Jadi begitu COVID-19 tahun 2020 kemarin, kami memeriksa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Waktu itu hampir 50 persen datanya tumpang tindih dengan data desa. Tapi itu semua sudah diperbaiki. Walaupun pasti masih ditemukan data yang belum masuk. Makanya dibuka mekanisme untuk mendaftarkan itu di DTKS oleh Kemensos,” ungkap Yusuf.

Baca juga: Pakar Nilai Kebijakan Pemerintah Mengalihkan Subsidi BBM Tepat untuk APBN

Lebih lanjut, Yusuf juga mengusulkan agar skema subsidi pada BBM dilakukan langsung kepada pengguna, bukan lagi kepada barang. “Kalau ke barang ini kan siapa aja boleh ngambil. Data sekarang mungkin sudah akan dimulai menyasar ke orang. Pertamina juga sudah buat aplikasi dan sebagainya supaya lebih tepat sasaran,” ujar Yusuf.

Baca juga: Pemerintah Alihkan Subsidi BBM Jadi Bantuan Sosial, Gema Keadilan: BLT Hanya Solusi Sementara

Berita Rekomendasi

Selain itu, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif juga menegaskan bahwa BPK terus melakukan pemeriksaan terhadap anggaran untuk subsidi BBM dan bantuan sosial setiap tahun. “Untuk subsidi khususnya dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat. Khususnya untuk menghitung berapa beban subsidi yang seharusnya dibayar pemerintah kepada BUMN operator terkait,” ujar Bahtiar.

Kawal Pembangunan Sarana Pendidikan di Daerah

Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini juga mendorong BPKP untuk terus mengawasi dan memeriksa pelaksanaan pembangunan infrastruktur publik khususnya di bidang pendidikan.

Antrean kendaraan di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, sempat menghentikan beberapa saat penjualanya sebelum Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM yakni BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. SURYA/PURWANTO
Antrean kendaraan di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

“Saya juga mendorong BPKP untuk terus terjun ke lapangan melihat dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah. Terutama dalam hal pengawasan atas pembangunan sekolah. Karena dapil saya yang jaraknya hanya 2 jam dari Jakarta saja masih ditemukan kondisi sekolah yang sangat memprihatinkan dan tidak layak. Makanya, BPKP harus pastikan anggaran pendidikan memang untuk menunjang kemajuan dunia pendidikan dan agar tidak disalahgunakan oknum tertentu,” tutur Puteri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas