Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengemudi Ojol Tolak Kenaikan Tarif Baru yang Ditetapkan Kementerian Perhubungan

Aturan baru tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan sebelumnya.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pengemudi Ojol Tolak Kenaikan Tarif Baru yang Ditetapkan Kementerian Perhubungan
Istimewa
Ilustrasi Gojek. Kemenhub menyampaikan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak kenaikan tarif ojek online (ojol) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan akan efektif pada 10 September 2022.

Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, aturan baru tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan sebelumnya.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Wakil Ketua MPR RI: Pemerintah Tidak Paham Kesulitan Hidup Rakyat

"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan," kata Igun dalam keterangannya, yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Ia menyebut, asosiasi telah menyampaikan dua tuntutan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Pertama, pengemudi meminta Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

Kedua, untuk biaya sewa aplikasi, pengemudi menuntut besaran tidak lebih dari 10 persen.

Berita Rekomendasi

"Maka selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per tanggal 10 September 2022, kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali," ujarnya.

Jika aturan baru dari Kemenhub tidak dilakukan revisi, kata Igun, para pengemudi akan terus menyatakan penolakannya.

"Kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Baca juga: Kemenhub Kasih Waktu Tiga Hari ke Operator untuk Naikkan Tarif Ojol di Aplikasi

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Dirjen Hendro dalam keterangan.

Ia menjabarkan kenaikan tarif tersebut dibagi menjadi tiga zonasi.

Zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas