Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siap-siap Hari Sabtu Tarif Ojek Online Resmi Naik 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) dan mulai berlaku pada Sabtu (10/9/2022).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Siap-siap Hari Sabtu Tarif Ojek Online Resmi Naik 
WARTA KOTA/YULIANTO
Massa dari Koalisi Ojek Online (Ojol) Nasional melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Peserta aksi membawa sejumlah poster berisi seruan protes dari para driver ojol yang merupakan gabungan dari berbagai jasa perusahaan transportasi online, usia, dan gender. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) dan mulai berlaku pada Sabtu (10/9). WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) dan mulai berlaku pada Sabtu (10/9).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September 2022 mendatang.

"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap Hendro, Rabu(7/9).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.

Ia menyebut, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.

Untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP Nomor 548/2020.

Tarif baru ojol yang akan berlaku pada Sabtu besok yaitu :

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

*Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas