Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Siap-siap Hari Sabtu Tarif Ojek Online Resmi Naik 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) dan mulai berlaku pada Sabtu (10/9/2022).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Siap-siap Hari Sabtu Tarif Ojek Online Resmi Naik 
WARTA KOTA/YULIANTO
Massa dari Koalisi Ojek Online (Ojol) Nasional melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Peserta aksi membawa sejumlah poster berisi seruan protes dari para driver ojol yang merupakan gabungan dari berbagai jasa perusahaan transportasi online, usia, dan gender. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) dan mulai berlaku pada Sabtu (10/9). WARTA KOTA/YULIANTO 

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

*Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Massa dari Koalisi Ojek Online (Ojol) Nasional melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Peserta aksi membawa sejumlah poster berisi seruan protes dari para driver ojol yang merupakan gabungan dari berbagai jasa perusahaan transportasi online, usia, dan gender. WARTA KOTA/YULIANTO
Massa dari Koalisi Ojek Online (Ojol) Nasional melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Peserta aksi membawa sejumlah poster berisi seruan protes dari para driver ojol yang merupakan gabungan dari berbagai jasa perusahaan transportasi online, usia, dan gender. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

*Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain tarif ojek online Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP kelas ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP kelas ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

(Tribun Network/sen/kps/wly)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas