Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Takut Jadi Korban PHK, Buruh Pabrik Rokok Tolak Kenaikan Cukai 2023 

Serikat buruh industri hasil tembakau (IHT) menolak wacana kenaikan tarif cukai hasil tembakau, terutama untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT).

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Takut Jadi Korban PHK, Buruh Pabrik Rokok Tolak Kenaikan Cukai 2023 
KOMPAS IMAGES
Buruh linting rokok di pabrik rokok PT Djarum Kudus. Serikat buruh industri hasil tembakau (IHT) menolak wacana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), terutama untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh industri hasil tembakau (IHT) mengaku khawatir kenaikan cukai rokok yang terus terjadi akan membuat perusahaan rokok tempat mereka bekerja melakukan rasionalisasi.

Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), terutama untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang kini diwacanakan dikhawatirkan membuat mereka jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pekerja IHT khawatir akan rencana kenaikan CHT yang sudah jauh-jauh hari diwacanakan pemerintah. Pekerja sudah ketar-ketir kalau cukai naik akan ada efisiensi,” ujar Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM SPSI) Jawa Timur Purnomo dalam pernyataan persnya, Kamis (8/9/2022). 

Purnomo meminta pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2023. 

"Tidak hanya para pekerja, pemerintah daerah, baik bupati maupun gubernur yang wilayahnya masih mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja dari industri rokok, juga turut khawatir," katanya. 

Menurut dia, semua bupati di wilayah Jawa Timur yang PAD-nya banyak berasal dari rokok merekomendasikan agar tidak ada kenaikan cukai tahun depan. 

Berita Rekomendasi

FSP-RTMM mengklaim telah mengirimkan surat kepada gubernur Jawa Timur untuk turut menyuarakan kekhawatiran pekerja industri rokok, karena saat ini industri rokok di Jawa Timur dari hulu ke hilir berkontribusi nyaris 30 persen terhadap PDB Jawa Timur.

Baca juga: Empat Aspek Ini Jadi Pertimbangan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok

“Untuk SKT atau sigaret kretek tangan jelas kami tolak kenaikan cukainya, kembalikan ke nol persen saja. Untuk rokok mesin silakan cukainya naik asal tidak melebihi inflasi,” kata Purnomo. 

Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Barat Ateng Ruchiat juga menyatakan hal serupa, tarif CHT penting untuk tidak naik karena industri ini menyerap tenaga kerja sangat banyak. 

“Sebaiknya tidak ada kenaikan cukai rokok, khususnya SKT. Kalau ada kenaikan yang memberatkan, perusahaan sangat mungkin mengambil jalan PHK, ini memberatkan banyak pihak dan pengangguran bertambah,” pungkasnya.

Baca juga: Faisal Basri: Sistem Tak Efektif, Perusahaan Bisa Siasati Kenaikan Cukai Rokok

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat jumlah angkatan kerja per Februari 2022 sebanyak 23,04 juta orang, bertambah 659 ribu orang dibanding Februari 2021. 

Dari jumlah tersebut, terdapat 1,11 juta orang atau 4,81 persen yang berstatus pengangguran terbuka, sebagian besar berada di perkotaan. 

BPS Jawa Barat juga mencatat tingkat pengangguran sampai Februari 2022 yang lebih tinggi karena dari 24,82 juta angkatan kerja, terdapat 2,07 juta orang atau 8,35 persen yang berstatus pengangguran. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas