Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lama Dikelola Singapura, Ruang Udara Kepri-Natuna Kini Resmi Jadi Milik Indonesia

Ruang udara yang berada di atas Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna kini kembali menjadi milik Indonesia setelah lama dikelola Singapura.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Lama Dikelola Singapura, Ruang Udara Kepri-Natuna Kini Resmi Jadi Milik Indonesia
TRIBUNNEWS.COM/BAKAMLA RI
Ilustrasi wilayah Natuna - Ruang udara yang berada di atas Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna kini kembali menjadi milik Indonesia setelah lama dikelola Singapura. 

Dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Pelayanan Ruang Udara atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

Pengelolaan FIR di wilayah NKRI oleh Singapura berawal pada tahun 1946.

Ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.

Saat itu, Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan.

ICAO menilai bahwa kala itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur.

Ilustrasi - Ruang kontrol aktivitas udara atau Air Traffic Controller (ATC).
Ilustrasi - Ruang kontrol aktivitas udara atau Air Traffic Controller (ATC). (istimewa)

Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim, sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.

Oleh karenanya, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

Berita Rekomendasi

FIR yang dikuasai Singapura ini mencakup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer).

Akibat penguasaan Singapura, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.

Sejak lama, pemerintah Indonesia menempuh berbagai upaya untuk mengambil alih FIR Natuna dari Singapura.

Pada September 2015, pemerintah telah menyatakan siap mengambil alih FIR.

Kala itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya terus mempersiapkan teknologi hingga sumber daya manusia untuk mewujudkan hal tersebut.

"Arahan Presiden bahwa kami dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan-peralatan dan personel yang lebih baik sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia."

"Selama ini, itu ditugaskan Singapura untuk mengelolanya," kata Jonan di Istana Kepresidenan, 8 Agustus 2015.

Presiden Jokowi sendiri sempat menargetkan penguasaan kembali FIR Natuna di tahun 2019.

Namun akhirnya baru teralisasi pada 2022 ini.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Hasanudin Aco) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas