Tarif Terbaru Ojol di Indonesia Alami Kenaikan, Buntut Harga BBM Melonjak
berikut daftar tarif ojol terbaru. Kemenhub resmi menaikkan harga tarif ojol per 10 September 2022 ini dengan di bagi tiga zona
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar tarif terbaru ojek online (ojol) setelah mengalami kenaikan buntut penyesuaian terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kenaikan tarif ojol resmi diberlakukan mulai Sabtu, (10/9/2022) hari ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi menjadi tiga zonasi dalam kenaikan tarif ojol ini.
Tarif ojol terbaru disesuaikan dengan mempertimbangkan upah minimum reginonal (UMR), dan perhitungan jasa lainnya yang berbeda-beda di setiap daerah.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengatakan tarif ojol dibagi menjadi beberapa zona.
Zona I meliputi Sumatera dan Jawa.
Baca juga: Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Ojol di Jabodetabek Hingga Papua
Sedangkan zona II wilayah Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
"Untuk zona 1 dari tarif batas bawah dari KP 548 Tahun 2020 Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 (per Km), yaitu kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 naik 8,7 persen. Jadi tarif minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 untuk zona I,"
"Untuk zona II, dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550 (per Km), untuk batas atas dari Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800 (per Km), jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen dari KP 548," kata Hendro
Kemudian untuk zona III mengalami kenaikan sbesar 9,5 persen untuk tarif batas bawah dan tarif batas atas sebesar 5,7 persen.
Baca juga: Ikuti Harga BBM, Tarif Ojol Mulai Hari Ini Resmi Naik
Daftar tarif terbaru ojek online
- Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km);
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km);
Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
- Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km);
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km);
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500).
- Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua).
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100);
Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp 2.600);
Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (dari semula Rp 10.500 - Rp 13.000).