Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPATK Sebut Transaksi Judi Online Mencapai Rp 155,4 Triliun, OJK Ikut Pantau Dana Nasabah Perbankan

Dari hasil laporannya tersebut telah dikantongi nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online tersebut.

Penulis: Reza Deni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in PPATK Sebut Transaksi Judi Online Mencapai Rp 155,4 Triliun, OJK Ikut Pantau Dana Nasabah Perbankan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNENWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan terus berkomitmen memantau aliran dana judi daring di Indonesia.

Total transaksi dari kegiatan judi daring tersebut bahkan sudah mencapai Rp 155,4 triliun.

"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung DPR, Jakarta, Selasa(13/9/2022).

Ivan melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi.

Baca juga: PPATK Bekukan 312 Rekening Penampung Dana Terkait Judi Online Senilai Rp 836 Miliar

"Di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Ivan mengatakan dari hasil laporannya tersebut telah dikantongi nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online tersebut.

Namun, Ivan tidak merinci secara detail.

BERITA REKOMENDASI

"Pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam, dan InsyaAllah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," kata Ivan.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 8.693 file nasabah perbankan terindikasi judi daring, di mana totalnya mencapai Rp 608,87 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dari pihak bank.

"Dan sampai saat ini pemantauan dan kebijakan terhadap rekening terindikasi tersebut terus dilakukan," ujar Dian.

Baca juga: Hacker Bjorka Serang Pemerintah Diduga Ada Kaitan dengan Judi Online, Ini Alasannya

Kata Dian saat ini dunia perbankan sudah menerapkan sistem antipencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan.

Sehingga lanjut dia apabila ada transaksi seperti judi daring akan teridentifikasi OJK dan PPATK.

"Perbankan selalu patuh secara prinsip ini untuk melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dian. (Tribun Network/den/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas