Soal Isu Daya Listrik 450 VA Dihapus, Kementerian ESDM Beri Bantahan, PLN Ikuti Keputusan Pemerintah
Kementerian ESDM dan PLN beri tanggapan soal isu daya listrik 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan Pemerintah dan Badan Angggaran (Banggar) DPR sepakat menghapus golongan listrik 450 VA.
Selanjutnya, golongan listrik 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA.
"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," ungkapnya dalam rapat panja pembahasan RUU tentang APBN tahun anggaran 2023, Senin (12/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Said Abdullah menjelaskan, Banggar DPR dan Pemerintah sepakat meningkatkan golongan listrik orang miskin dan rentan miskin ke 900 VA, karena 450 VA sudah tidak relevan untuk saat ini.
"Kita tingkatkan saja kebijakannya itu, bahwa untuk yang miskin, di bawah garis kemiskinan, yang rentan itu minimal 900 volt ampere."
"Sementara terhadap yang 900 volt ampere naikkan saja ke 1.200 volt ampere, kalau tidak seperti itu kebijakan afirmasi kita, maka tetap saja 450 volt ampere, padahal itu sudah enggak zaman lagi," terang Said.
Lalu, apa tanggapan Kementerian ESDM dan PLN?
Kementerian ESDM Beri Bantahan
Penambahan daya listrik untuk kelompok rumah tangga miskin dari 450 VA ke 900 VA, ternyata masih berupa usulan Banggar kepada pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun membantah daya listrik 450 VA dihapus.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan pemerintah fokus untuk mendorong subsidi listrik menjadi lebih tepat sasaran.
"Sepemahaman saya itu bukan kesepakatan. Narasi lengkapnya adalah bahwa subsidi itu harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Usulan Migrasi Kelompok Miskin ke Daya Listrik 900 VA Dinilai Dapat Dongkrak Perekonomian Masyarakat
PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan pihaknya akan menjalankan kebijakan maupun keputusan yang ada.