Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Pembiayaan Dukung Pengesahan RUU P2SK untuk Akhiri Ketidakpastian

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai, faktor permodalan masih menjadi masalah utama yang kini dihadapi perusahaan pembiayaan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Industri Pembiayaan Dukung Pengesahan RUU P2SK untuk Akhiri Ketidakpastian
dok.
Diskusi Executive Multifinance Forum: Tantangan dan Masa Depan Perusahaan Pembiayaan di Tengah Ancaman Resesi Global, Kamis, 15 September 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai tantangan masih menyelimuti perusahaan pembiayaan (multifinance) baik dari sisi internal maupun eksternal.

Tantangan tersebut mulai dari resesi global, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), ancaman inflasi hingga kenaikan suku bunga acuan.

Namun, diyakini tantangan-tantangan tersebut masih bisa dihadapi oleh industri multifinance.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai, faktor permodalan masih menjadi masalah utama yang kini dihadapi perusahaan pembiayaan.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, banyak multifinance dicabut usahanya karena faktor permodalan. Terlebih, pada Desember 2019 ada peraturan yang menyebutkan bahwa perusahaan multifinance harus memiliki modal minimum Rp100 miliar.

Setelah bersih-bersih di industri multifinance, diharapkan perusahaan pembiayaan yang tersisa dapat menghadapi tantangan baru pasca pandemi Covid-19 yaitu ancaman inflasi global hingga daya beli yang menurun.

Berita Rekomendasi

“Selama lima tahun sebanyak 51 multifinance dicabut izin usahanya. Tapi rata-rata perusahaan pembiayaan yang dulu modalnya dibawah Rp100 miliar belum bisa meng-upgrade dirinya, bahkan harus dicabut izinnya berserta ada pelanggaran-pelanggaran rambu-rambu yang mana perusahan pembiayaan sudah semakin teregulasi,” ujar Suwandi dalam Executive Multifinance Forum, Kamis, 15 September 2022.

Baca juga: Semester I 2022, Bank Jago Salurkan Kredit dan Pembiayaan Syariah Mencapai Rp7,3 Triliun

Masifnya inflasi akibat kenaikan BBM yang menyebar ke segala sektor saat ini adalah sumber masalah utama pada pertumbuhan bisnis. Ancaman lonjakan inflasi pun berpotensi melemahkan daya beli masyarakat.

“Daya beli masyarakat masih jadi persoalan kami ke depan. Jadi persoalan daya beli ini yang harus disikapi lebih lagi ke depannya, walaupun kita lihat pemerintah sudah cukup proaktif menangani hal ini supaya tidak berdampak besar kepada perekonomian,” katanya.

Pelaku industri multifinance saat ini tengah menyoroti sejumlah hal dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Paling tidak ada dua hal utama yang disorot, yakni soal keharusan pinjam meminjam dalam mata uang rupiah, dan larangan Warga Negara Asing (WNA) menjadi pengurus multifinance.

Baca juga: OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Trevi Pelita Multifinance

Menurut Suwandi, salah satu yang menjadi sorotan pelaku industri adalah pasal yang berbunyi "Kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet kepada masyarakat".

Sejumlah industri multifinance sebenarnya sudah lumrah mendapatkan pinjaman dari luar negeri dalam bentuk mata uang asing. Namun dalam penyaluran pinjamannya di dalam negeri tentu dalam rupiah.

Apalagi selama ini banyak investor asing yang tertarik berinvestasi ke bisnis multifinance di dalam negeri.

Baca juga: Berani Kasih DP Nol Persen, Multifinance Mulai Tertarik Biayai Kendaraan Listrik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas