Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Pengalihan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA, Kementerian ESDM Sebut Masih Dalam Kajian

Saat ini subsidi listrik dinikmati sebagian besar oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam DTKS.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soal Pengalihan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA, Kementerian ESDM Sebut Masih Dalam Kajian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melakukan pemasangan meteran listrik. Penghapusan daya listrik 450 VA masih dalam kajian agar tidak memberatkan pelanggan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan usulan pengalihan golongan listrik 450 VA masih memerlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail.

“Termasuk analisis cost and benefit sehingga harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran,” ucap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangannya dikutip, (15/9/2022).

Agung melanjutkan, saat ini subsidi listrik dinikmati sebagian besar oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Wacana Penghapusan Daya Listrik Pelanggan Golongan 450 VA, YLKI: Usulan Ngawur

Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS.

Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non DTKS, saat ini telah dilakukan survei untuk 12,2 juta, dan menghasilkan sekitar 50,1 persen yang berhak menerima subsidi, dan sekitar 49,9 persen atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran.

“Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya,” papar Agung.

Berita Rekomendasi

Sebagai tambahan informasi, dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR RI, diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun.

Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp14.800 per dolar AS dan ICP 90 dolar AS per barel.

“Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien,” pungkas Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas