Satgas Waspada Investasi Buka Pos Pengaduan Masyarakat Korban Teror dan Intimidasi Pinjol
Satgas Waspada Investasi membuka sentra layanan untuk menampung pengaduan masyarakat terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal,
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) membuka sentra layanan untuk menampung pengaduan masyarakat terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta.
Layanan yang bernama Warung Waspada Pinjol ini dijadikan wadah bagi masyarakat yang mendapat perlakuan semena-mena atau tidak etis dari para pelaku pinjol. Seperti adanya teror ataupun intimidasi.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, dalam membuka Warung Waspada Pinjol, pihaknya turut menggandeng Kepolisian.
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan pinjol ilegal, di sini kami hadir bersama teman-teman di Kepolisian, Bareskrim, untuk menampung pengaduan," ucap Tongam di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
"Harapan kami, ini akan masuk proses hukum apabila bisa dibuktikan dengan adanya teror intimidasi perbuatan tidak menyenangkan kepada masyarakat," sambungnya.
Sebagai informasi, Warung Waspada Pinjol ini melayani pengaduan masyarakat di setiap pekan kedua dan pekan keempat di setiap bulannya selama pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Baca juga: Curhat di Medsos Soal Pinjol, Keluarganya Dikabarkan Terlilit Utang , Enno Lerian Kini Pilih Bungkam
Masyarakat dapat mendatangi tempat tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan, dengan membawa barang bukti.
Contohnya seperti tangkapan layar (screenshot) ancaman dari pelaku pinjol ilegal yang sudah di-print, rekaman suara, ataupun bukti lain yang dianggap cukup kuat.
Tongam mengharapkan, kedepannya Warung Waspada Pinjol dapat hadir di daerah-daerah lain. Sehingga dengan semakin banyaknya Warung Waspada Pinjol, maka kasus pinjol ilegal dapat semakin mudah diberantas.
Baca juga: Waspadai Modusnya, Tips Menghindari Jerat Pinjol Ilegal
"Jadi masyarakat kita lindungi, pinjol ilegal kita berantas sehingga keberadaan pinjol ilegal bisa berkurang di Indonesia ini," kata Tongam.
Sebagai tambahan informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) merupakan wadah koordinasi yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga.
SWI dibentuk untuk mencegah dan menangani tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.