Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pajak Karbon Akan Diberlakukan di Indonesia Sebelum KTT G20 Bali

Pajak karbon semula akan diberlakukan mulai April 2022, namun rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pajak Karbon Akan Diberlakukan di Indonesia Sebelum KTT G20 Bali
Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, penerapan pajak karbon harus diimplementasikan dengan kehati-hatian, utamanya di tengah ancaman krisis energi dan pangan di dunia.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak karbon akan mulai diberlakukan di Indonesia sebelum puncak Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali November 2022 mendatang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin dalam acara HSBC Summit 2022 Powering The Transisition to Net Zero, Rabu (14/8/2022) mengatakan, saat ini pemerintah berencana untuk menerbitkan tiga roadmap yaitu roadmap transisi energi, roadmap pasar karbon dan juga roadmap pajak karbon.

Sehingga penerapan aturan pajak karbon harus diharmonisasikan dengan roadmap tersebut.

"Kita menyiapkan roadmap dan regulasi yang bisa melakukan transaksi itu sebelum November tahun ini di mana ada G20 Indonesia, mudah-mudahan Indonesia sudah bisa mengumumkan projek-projek transisi energi," ujar Masyita dikutip Minggu (18/9/2022).

Ketiga roadmap tersebut akan menuju terbentuknya demand di pasar karbon. Pihaknya pun secara hati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut dan menentukan sektor apa dulu yang nantinya akan dikenakan.

Selain itu, Indonesia juga memiliki hutan yang cukup signifikan, sehingga apabila Indonesia membuka pasar karbon namun belum mempunyai demand maka market isinya akan supply semua dan berujung pada harga yang akan jatuh juga.

Baca juga: Pajak Karbon Perlu Dikalkulasi Matang Supaya Tidak Berdampak Negatif ke Inflasi

Pihaknya sedang menggodok agar pengenaan roadmap tersebut nantinya mendapatkan harga yang tepat dan juga tidak membebani perekonomian terlalu besar.

Berita Rekomendasi

"Jadi untuk roadmap, roadmap carbon tax tidak bisa berdiri sendiri dari roadmap energy transisition dan roadmap carbon market, karena dia akan bicara barang yang sama," katanya.

Masyita menegaskan, implementasi pajak karbon ini tidak hanya semata untuk mengejar penerimaan negara saja, melainkan untuk menunjang pasar karbon.

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Berpotensi Meningkatkan Pendapatan Negara

Sehingga penerapan ketiga roadmap tersebut menjadi pelajaran mengingat harga karbon yang sempat mengalami turun naik yang cukup ekstri.

"Sudah ada semacam price signal meskipun akhirnya tentu demand supply dari carbon market ini yang akan menentukan harga di pasar. Mudah-mudahan kita bisa belajar dari pengalaman yang sempat turun naik cukup ekstrim di harga carbon," ucap Masyita.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan, penerapan pajak karbon harus diimplementasikan dengan kehati-hatian, utamanya di tengah ancaman krisis energi dan pangan di dunia. 

Baca juga: Pajak Karbon Tahun Depan Diterapkan, BGK Ingatkan Pentingnya Sustainability Report

Implementasi kebijakan pajak karbon tinggal menunggu momentum yang paling tepat. Terutama melihat kondisi perkembangan perekonomian Indonesia ke depannya.

"Rencana ini perlu terus dikalibrasi mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi dan sekarang dilanda krisis pangan dan energi,” tutur Sri Mulyani di acara HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9/2022).

Pajak karbon semula akan diberlakukan mulai April 2022, namun rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022.

Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas