Anggota Komite BPH Migas Usulkan Sistem Distribusi Tertutup untuk Salurkan BBM Bersubsidi
Pendistribusian tertutup menjadi salah satu solusi guna pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandie Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 disebut harus didetailkan siapa-siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM itu.
Hal itu agar penerima BBM bersubsidi tepat dan sesuai dengan kriteria dalam Undang-Undang Energi, yaitu masyarakat tidak mampu.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman menyatakan, pendistribusian tertutup menjadi salah satu solusi guna pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran.
Oleh karena saat ini dengan sistem distribusi terbuka, maka mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah kalangan mampu.
“Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak mendapat subsidi dicek dan di verifikasi. Kalau boleh dapat QR Code,” kata Saleh.
Berdasarkan data BPH Migas, saat ini untuk subsidi solar, 89 persen dinikmati dunia usaha dan 11 persen dinikmati rumah tangga.
Dari 11 persen yang dinikmati rumah tangga, 95 persen dinikmati kalangan mampu dan hanya 5 persen rumah tangga miskin, yakni petani dan nelayan.
Adapun subsidi pertalite, 86 persen dinikmati rumah tangga dan sisanya 14 persen dinikmati dunia usaha. Dari 86 persen yang dinikmati rumah tangga, 80 persen dinikmati kalangan mampu dan 20 persen digunakan kalangan rentan.
Baca juga: Harga BBM Bersubsidi Naik Langsung Diikuti Kenaikan Taris Bus Antar Kota, Berikut Riciannya
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi pun mendukung pemberian subsidi secara tertutup yang diusulkan Saleh, agar jangan sampai subsidi dinikmati mereka yang mampu.
“Subsidi memang seharusnya by name by address, jadi tertutup. Kalau mau dipaksakan ada subsidi energi. Saya kira pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi kita,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Kelangkaan, Pemerintah Diminta Bikin Aturan Pembatasan Penggunaan BBM Subsidi
Menurut Tulus, pemerintah harus mempertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi. Jangan sampai kesalahan yang selama ini terjadi, pendistribusian BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, kembali terulang.
“Dalam undang-undang energi, yang berhak terima subsidi adalah masyarakat tidak mampu. Tergantung roadmapnya mau berapa persen alokasi subsidi itu diberikan dan itu harus tepat sasaran, pemilik harus jelas dan kriteria harus jelas,” kata Tulus.