Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Revisi Perpres Soal Pembatasan BBM Bersubsidi

Revisi Perpres tersebut dibutuhkan agar subsidi yang dialokasikan untuk masyarakat miskin tidak dinikmati orang mampu.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komisi VII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Revisi Perpres Soal Pembatasan BBM Bersubsidi
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, sempat menghentikan beberapa saat penjualanya sebelum Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM yakni BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR RI meminta pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi.

Revisi Perpres tersebut dibutuhkan agar subsidi yang dialokasikan untuk masyarakat miskin tidak dinikmati orang mampu.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya mendukung revisi aturan tersebut karena selama ini BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM Lewat HP, Akses cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos

Sejak April 2022, kata dia, DPR sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi perpres tersebut dengan mendetailkan syarat bagi yang bisa membeli BBM bersubsidi.

"Dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dan itu tidak rumit," ujar Eddy baru-baru ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun revisi perpres sebenarnya sudah tinggal menunggu pengesahan.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan aturan itu diteken oleh Jokowi.

Berita Rekomendasi

"Kami tegaskan semakin lama menunda, semakin lama tidak memiliki payung hukum, semakin berat beban kita. Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” ujar Eddy Soeparno.

Dikutip dari Kompas.com, saat, ini tingkat konsumsi BBM melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM terkuras.

Baca juga: Demo Dekat Istana, Serikat Petani Menjerit Soal Kebijakan Impor Pangan Hingga Kenaikan BBM

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp 502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.

Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter.

Nyatanya, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota.

Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas