Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi Perpres 191/2014 Dinilai Penting untuk Jamin BBM Subsidi Tepat Sasaran

Salah satu caranya adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Revisi Perpres 191/2014 Dinilai Penting untuk Jamin BBM Subsidi Tepat Sasaran
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan pembelian BBM bersubsidi merupakan sesuatu yang penting untuk direalisasikan.

Salah satu caranya adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran (HJE) Bahan Bakar Minyak (BBM)

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman berharap revisi segera diundangkan.

Dia berkata saat ini dibutuhkan landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Penyaluran BLT BBM Capai 96 Persen Lebih, BPKP Tegaskan Lakukan Pengawalan dan Pengawasan

"Kuota tahun ini pertalite 23,05 juta kiloliter, dari prognosa yang kita buat hingga September ini maka nanti total konsumsi tahunan bisa mencapai tambahan 6,8 juta kiloliter," kata Saleh, kemarin (29/9/2022).

Saleh menegaskan guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran, diperlukan pendistribusian secara tertutup, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Energi.

Salah satu opsi untuk mengatasi kekurangan BBM akibat pemakaian yang melebihi kuota, adalah dengan membatasi pembelinya.

Berita Rekomendasi

’’Opsi itu yang sedang kita diskusikan agar selesai di bulan ini,’’ ucap Saleh.

Namun untuk penerapannya, perlu ada revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terus disuarakan sejumlah pihak.

’’Kenapa perlu direvisi, khususnya pertalite? Karena saat ini kita belum punya regulasi yang mengatur konsumen pengguna pertalite. Perpres 191 yang ada saat ini sudah mengatur penggunaan solar untuk nelayan, UMKM, kendaraan roda 4 dan roda 6, kecuali angkutan tambang dan perkebunan. Tapi pertalite belum ada,’’ ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas