Revisi Perpres 191/2014 Dinilai Penting untuk Jamin BBM Subsidi Tepat Sasaran
Salah satu caranya adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan pembelian BBM bersubsidi merupakan sesuatu yang penting untuk direalisasikan.
Salah satu caranya adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran (HJE) Bahan Bakar Minyak (BBM)
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman berharap revisi segera diundangkan.
Dia berkata saat ini dibutuhkan landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Penyaluran BLT BBM Capai 96 Persen Lebih, BPKP Tegaskan Lakukan Pengawalan dan Pengawasan
"Kuota tahun ini pertalite 23,05 juta kiloliter, dari prognosa yang kita buat hingga September ini maka nanti total konsumsi tahunan bisa mencapai tambahan 6,8 juta kiloliter," kata Saleh, kemarin (29/9/2022).
Saleh menegaskan guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran, diperlukan pendistribusian secara tertutup, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Energi.
Salah satu opsi untuk mengatasi kekurangan BBM akibat pemakaian yang melebihi kuota, adalah dengan membatasi pembelinya.
’’Opsi itu yang sedang kita diskusikan agar selesai di bulan ini,’’ ucap Saleh.
Namun untuk penerapannya, perlu ada revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terus disuarakan sejumlah pihak.
’’Kenapa perlu direvisi, khususnya pertalite? Karena saat ini kita belum punya regulasi yang mengatur konsumen pengguna pertalite. Perpres 191 yang ada saat ini sudah mengatur penggunaan solar untuk nelayan, UMKM, kendaraan roda 4 dan roda 6, kecuali angkutan tambang dan perkebunan. Tapi pertalite belum ada,’’ ujarnya.